Ilustrasi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
BANDUNG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, membuka opsi untuk memberikan fasilitas pengurangan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan atas konser-konser tertentu.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan fasilitas pengurangan pajak akan diberikan dalam hal penyelenggaraan konser memberikan dampak langsung terhadap perekonomian nasional. Kebijakan ini diharapkan dapat menarik lebih banyak promotor untuk menyelenggarakan konser di Kota Bandung.
"Kami beri ruang untuk mengajukan diskon pajak bagi konser-konser tertentu, terutama yang memberikan kontribusi langsung bagi perekonomian kota." ujar Farhan, dikutip pada Senin (16/6/2025).
Selain mengurangi PBJT atas konser tertentu, Pemkot Bandung juga akan mempermudah perizinan atas penyelenggaraan konser sepanjang seluruh aspek teknis dan keamanan konser sudah terpenuhi.
Prosedur penyederhanaan izin konser telah disepakati oleh Pemkot Bandung dan Polrestabes Bandung.
"Kami bersama Polrestabes sepakat untuk tidak mempersulit perizinan selama syaratnya lengkap karena kegiatan seperti ini mendorong perputaran uang di kota, dan itu harus dimudahkan. Itu sudah komitmen kami," kata Farhan dilansir radarbandung.id.
Sebagai informasi, Pemkot Bandung memberlakukan tarif PBJT sebesar 10% atas jasa kesenian dan hiburan yang diselenggarakan di Kota Bandung. Tarif ini telah ditetapkan dalam Perda 1/2024.
Sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), jasa kesenian dan hiburan yang menjadi objek PBJT antara lain:
Khusus untuk jasa hiburan yang diberikan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, tarif PBJT yang berlaku adalah sebesar 40%.
Adapun jasa kesenian dan hiburan yang dikecualikan dari objek PBJT antara lain promosi budaya tradisional atau kegiatan layanan masyarakat yang tidak dipungut bayar. (dik)