KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Bima Arya Sarankan Pemda Genjot PAD dari Industri Musik

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 14.00 WIB
Bima Arya Sarankan Pemda Genjot PAD dari Industri Musik
<p>Ilustrasi. Penonton mengabadikan gambar saat berlangsungnya Konser Bersuka Ria di Plaza Parkir Timur Senayan, Jakarta, Sabtu (2/7/2022). Konser tersebut untuk memeriahkan Bulan Bung Karno. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mendorong pemerintah daerah (pemda) memandang industri musik sebagai sektor strategis yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Bima mengatakan musik merupakan bentuk hiburan paling digemari masyarakat Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pada 2024, sebanyak 52% masyarakat menyukai musik, diikuti film sebesar 50%, dan tarian 26%.

"Industri kreatif sebetulnya punya prospek yang sangat strategis untuk juga mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah," katanya, dikutip pada Sabtu (11/10/2025).

Bima mengatakan industri musik bukan sekadar sarana hiburan, melainkan ekosistem ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja, menghidupkan UMKM, dan menarik investasi baru di daerah. Namun, dia menilai masih ada hambatan birokrasi dan ketidakpastian regulasi yang kerap menjadi kendala bagi pelaku industri musik.

Beberapa kendala tersebut antara lain soal perizinan, keamanan, serta berbagai pungutan yang dibebankan.

Dia menjelaskan berbagai tantangan dalam penyelenggaraan acara musik seperti konser juga dialami oleh kegiatan lain. Oleh karena itu, perbaikan tata kelola di tingkat daerah menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem industri kreatif yang sehat dan berdaya saing.

Bima pun menekankan pentingnya peran kepala daerah dalam mengoptimalkan potensi sektor musik dan seni pertunjukan untuk meningkatkan PAD. Di sisi lain, Kemendagri bakal menjembatani koordinasi lintas pihak agar pemahaman tentang pentingnya industri kreatif dapat diterapkan hingga ke level pelaksana di daerah.

"Insyaallah kami dari Kemendagri akan menjembatani itu Pak Wamen (Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha)," ujarnya.

Perlu diketahui, pelaksanaan kegiatan konser musik akan berdampak pada kinerja PAD suatu daerah. Sebagaimana diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), konser musik merupakan salah satu objek pajak daerah karena termasuk dalam pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Terdapat 12 kelompok jasa kesenian dan hiburan yang disasar PBJT, salah satunya pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana.

UU HKPD pun menetapkan tarif PBJT atas jasa kesenian dan hiburan berupa konser musik paling tinggi sebesar 10%. Ketentuan mengenai tarif pajak atas konser musik diatur dalam perda masing-masing daerah. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.