CIREBON, DDTCNews - Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Jawa Barat, menyiapkan langkah untuk menagih pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dari puluhan wajib pajak yang belum melakukan pembayaran.
Kepala BPKPD Kota Cirebon M. Arif Kurniawan mengatakan dari total 985 wajib pajak PBJT di Kota Cirebon, tercatat ada 49 wajib pajak yang aktif menjalankan usaha tapi tidak menyetorkan PBJT sejak Januari hingga Juni 2026.
"Ke-49 WP PBJT ini akan kami berikan perlakuan khusus. Mereka sudah 3 kali kami kirimi surat sehingga langkah berikutnya adalah pemanggilan sebanyak 3 kali," ujar Arif, dikutip pada Senin (29/6/2026).
Menurut Arif, wajib pajak PBJT dimaksud bergerak pada berbagai kegiatan usaha seperti kafe, restoran, serta pengelolaan lapangan padel. Tercatat ada 6 wajib pajak PBJT di Kota Cirebon yang merupakan pengelola lapangan padel.
Arif mendorong para pengelola lapangan padel tersebut untuk menyetorkan PBJT mengingat kini olahraga padel berkembang pesat dan tarif sewanya relatif tinggi.
"Ada kafe, restoran, ada juga tempat olahraga, dan memang 6 di antaranya adalah lapangan padel," ujar Arif dilansir aboutcirebon.id.
Menurut Arif, PBJT adalah pajak yang seharusnya langsung diteruskan kepada pemda. Bila tidak disetorkan, pajak yang dibebankan kepada konsumen dimaksud justru tertahan di kas pelaku usaha.
Meski akan melakukan penagihan, BPKPD masih belum mengetahui potensi PBJT dari 49 wajib pajak dimaksud mengingat PBJT adalah pajak yang bersifat self-assessment. Dengan demikian, pajak yang disetor bergantung pada omzet setiap wajib pajak. (dik)
