APBD

Kemendagri Terbitkan Pedoman Soal Penetapan Target Pajak Daerah 2026

Muhamad Wildan
Senin, 27 Oktober 2025 | 11.30 WIB
Kemendagri Terbitkan Pedoman Soal Penetapan Target Pajak Daerah 2026
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan pedoman bagi pemda terkait dengan penetapan target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah dalam APBD 2026.

Penetapan target pajak daerah harus mempertimbangkan potensi pajak daerah. Potensi perlu dihitung dengan memperhatikan realisasi penerimaan pajak daerah dalam 3 tahun terakhir, hasil ekstensifikasi, dan hal lainnya seperti termuat dalam Lampiran Permendagri 14/2025.

"Penetapan target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit: kebijakan makro ekonomi daerah serta potensi pajak dan retribusi daerah…," bunyi Lampiran Permendagri 14/2025, dikutip pada Senin (27/10/2025).

Khusus untuk target opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) pada APBD 2026, target ditetapkan dengan memperhatikan hasil pendataan kendaraan bermotor dan realisasi opsen PKB tahun sebelumnya.

Sementara itu, target opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan opsen mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan dengan mempertimbangkan realisasi kedua jenis pajak pada tahun sebelumnya.

Target penerimaan pajak daerah ditetapkan melalui keputusan kepala daerah dan menjadi landasan untuk menyusun kebijakan umum anggaran dan prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) yang dibahas oleh pemda bersama DPRD.

Keputusan kepala daerah atas target pajak daerah dapat ditetapkan setelah dilakukannya penilaian kesesuaian target oleh Kemendagri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam penilaian dimaksud, Kemendagri melakukan penilaian terhadap potensi pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan Kemenkeu menilai kebijakan makro ekonomi daerah.

Sebagai informasi, kewajiban bagi pemda untuk menetapkan target pajak sesuai dengan potensinya sesungguhnya telah diatur dalam Pasal 102 UU 1/2022. Ketentuan pajak daerah dalam UU 1/2022 telah berlaku sejak 2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.