JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjelaskan penerapan perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA) akan mendatangkan berbagai keuntungan.
Keuntungan ini salah satunya dapat dirasakan oleh pengusaha yang melakukan impor.
"Lewat FTA, kamu bisa klaim tarif preferensi alias bea masuk lebih rendah, bahkan bisa 0%!" tulis DJBC di media sosial, dikutip pada Selasa (21/10/2025).
FTA adalah perjanjian di antara dua negara atau lebih untuk membentuk wilayah perdagangan bebas. Wilayah perdagangan bebas merupakan blok/kelompok kerja sama ekonomi antarnegara yang terletak pada kawasan tertentu.
FTA membuat kedua negara saling bertukar kesepakatan memberikan tarif bea masuk lebih rendah atau penghematan yang signifikan, yang dalam hal ini disebut tarif preferensi.
Dengan tarif preferensi, biaya impor akan menjadi lebih hemat karena tarif bisa turun dari 10% menjadi 0%-5%. Hal itu juga akan membuat produk menjadi lebih kompetitif di pasar lokal maupun ekspor ulang, yang pada akhirnya meningkatkan daya saing usaha, terutama bagi UMKM dan eksportir baru.
Namun, tarif preferensi tidak berlaku secara otomatis. Barang yang diimpor harus memenuhi aturan asal barang (rules of origin/ROO).
ROO harus dipenuhi supaya suatu produk diakui sebagai produk dari negara mitra FTA. Syarat untuk memenuhi ROO berdasarkan 3 hal.
Pertama, asal bahan baku, yakni barang mesti diproduksi di negara anggota FTA, serta punya nilai tambah. Kedua, kriteria pengiriman, yakni barang dikirim langsung dari negara mitra FTA, tanpa dimanipulasi saat transit.
Ketiga, dokumen asal barang, yakni harus ada bukti asal barang berupa Surat Keterangan Asal/Certificate of Origin atau Deklarasi Asal Barang/Declaration of Origin.
Sebagai ilustrasi, apabila mengimpor sepatu tenis dari Korea Selatan dengan kode HS 6401110, akan dikenakan tarif bea masuk normal (MFN) sebesar 25%. Sementara jika menggunakan Asean-Korea Free Trade Agreement (AKFTA), tarif bea masuknya turun menjadi 0%. (dik)