KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Diselidiki KPPI, Tindakan Pengamanan Impor Benang Berpotensi Lanjut

Muhamad Wildan
Selasa, 02 Desember 2025 | 19.00 WIB
Diselidiki KPPI, Tindakan Pengamanan Impor Benang Berpotensi Lanjut
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memulai penyelidikan untuk memperpanjang masa berlaku tindakan pengamanan perdagangan atas impor benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial.

Penyelidikan dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan yang diajukan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) selaku perwakilan produsen benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial.

"Berdasarkan bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang disampaikan API, KPPI menemukan fakta bahwa masih terjadi kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon," ujar Ketua KPPI Julia Gustaria Silalahi, dikutip pada Selasa (2/12/2025).

Secara terperinci, penyelidikan dilakukan atas 6 kode HS, yakni 5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan 5510.90.00. Mayoritas benang dengan keenam kode HS tersebut diimpor dari China (85,11%) dan Vietnam (10,7%).

Julia mengatakan kerugian serius dan ancaman kerugian serius tampak dari beberapa indikator kinerja industri yang memburuk pada 2022 hingga 2024. Tak hanya itu, API masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan program penyesuaian struktural.

Guna memperoleh informasi yang diperlukan, KPPI telah menyediakan kuesioner bagi produsen dalam negeri dan importir yang bisa diakses pada laman https://kppi.kemendag.go.id/penyelidikan/penyelidikan-berjalan/benang-stapel.

Jawaban atas kuesioner dimaksud perlu disampaikan ke KPPI selambat-lambatnya pada 18 Desember 2025.

Sebagai informasi, impor benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintentik dan artifisial telah dikenai bea masuk tindakan pengamanan berdasarkan PMK 46/2023.

PMK 46/2023 telah diberlakukan sejak 22 Mei 2023 dan bea masuk tindakan pengamanan berdasarkan PMK tersebut dikenakan selama 3 tahun sejak tanggal pemberlakuan PMK. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.