BERITA PAJAK HARI INI

Hakim Bisa Periksa Perkara Pidana Pajak Tanpa Kehadiran Terdakwa

Redaksi DDTCNews
Kamis, 25 Desember 2025 | 07.00 WIB
Hakim Bisa Periksa Perkara Pidana Pajak Tanpa Kehadiran Terdakwa
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) melalui Peraturan MA (Perma) 3/2025 turut memberikan pedoman bagi hakim untuk memutus perkara tindak pidana pajak dalam hal terdakwa tidak menghadiri persidangan. Topik tersebut juga menjadi salah satu pembahasan utama media nasional pada hari ini, Kamis (25/12/2025).

Perma 3/2025 tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 44D UU KUP. Pasal tersebut menyatakan perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiran terdakwa dalam hal terdakwa bersangkutan telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah.

"Terdakwa yang telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiran terdakwa," bunyi Pasal 19 ayat (1) Perma 3/2025.

Mengingat terdakwa tidak hadir tanpa alasan yang sah, hakim juga akan menolak kehadiran penasihat hukum atau pihak lain di persidangan yang mengatasnamakan kepentingan hukum terdakwa yang tidak hadir dimaksud.

Putusan yang dijatuhkan atas terdakwa perkara pajak yang tidak hadir dalam persidangan akan diberitahukan ke alamat terdakwa atau keluarganya dan/atau diumumkan penuntut umum pada papan pengumuman/laman pengadilan dan kantor pemda.

Perlu dicatat, meski terdakwa tidak menghadiri sidang perkara tindak pidana pajak hingga perkara diputus, terdakwa tersebut tetap memiliki hak untuk mengajukan banding.

"Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilakukan langsung oleh terdakwa paling lama 7 hari setelah putusan diucapkan," bunyi Pasal 19 ayat (6) Perma 3/2025.

Sebagai informasi, pemeriksaan dan penetapan putusan atas suatu perkara pidana tanpa kehadiran terdakwa disebut sebagai peradilan in absentia.

Dengan direvisinya UU KUP melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), perkara pidana pajak bisa diperiksa dan diputus oleh pengadilan walau terdakwa tidak menghadiri persidangan. Sebelum UU HPP, persidangan tidak bisa dilaksanakan bila terdakwa tidak hadir.

Persidangan in absentia untuk penanganan perkara tindak pidana pajak pertama kali dilaksanakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo atas SLM selaku terdakwa tindak pidana pajak penggunaan faktur pajak fiktif.

Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang Kementerian Keuangan yang melaksanakan evaluasi atas kebijakan restitusi pajak. Setelahnya, ada pembahasan soal administrasi pajak yang sepenuhnya menggunakan coretax mulai tahun depan.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Terdakwa Bisa Bayar Pokok dan Sanksi Pajak di 3 Tahap Peradilan

Perma 3/2025 membuka kesempatan bagi terdakwa untuk melunasi pokok pajak dan sanksi administrasi pada berbagai tahapan proses peradilan. Pelunasan tersebut juga menjadi pertimbangan krusial bagi hakim dalam menjatuhkan putusan.

Merujuk Pasal 13 ayat (1) Perma 3/2025, terdakwa bisa membayar pokok pajak dan sanksi administrasi pada 3 tahap. Pertama, penyidikan. Kedua, setelah pelimpahan perkara sampai dengan sebelum pembacaan tuntutan. Ketiga, setelah pembacaan tuntutan dan sebelum putusan.

"Pembayaran pokok dan sanksi administratif ... menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan lamanya pidana penjara dan besarnya pidana denda," bunyi Pasal 16 Perma 3/2025. (DDTCNews)

DJSEF Akan Evaluasi Kebijakan Restitusi Pajak

Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan restitusi pajak yang selama ini berlaku. Evaluasi dilakukan DJSEF tak hanya atas restitusi PPN pada sektor industri batu bara, tetapi juga industri lainnya.

"Nanti kita lihat dan kita coba terus lakukan evaluasi," ujar Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Kacaribu.

Febrio mengatakan evaluasi restitusi oleh DJSEF dilakukan hanya pada tingkat kebijakan. Dengan demikian, DJSEF tidak terlibat dalam penelitian dan pemeriksaan atas permohonan restitusi yang diajukan oleh wajib pajak kepada Ditjen Pajak (DJP). (DDTCNews, Bisnis Indonesia)

Tax Holiday Kembali Diperpanjang Setahun

Pemerintah berencana memperpanjang fasilitas tax holiday untuk setahun ke depan.

Pengajuan dan pemberian fasilitas tax holiday saat ini didasarkan pada PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024. Menurut Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Kacaribu, pemerintah sedang menyiapkan revisi PMK tersebut untuk memperpanjang periode fasilitas tax holiday pada 2026.

"Sedang kita rumuskan PMK untuk tax holiday yang sudah diperpanjang nanti untuk 2026 tetap berlanjut. Ini diperpanjang setahun dulu," ujarnya. (DDTCNews)

Semua Administrasi Pajak Full Coretax Mulai 2026

Seluruh kegiatan administrasi perpajakan mulai 2026 akan sepenuhnya berbasis digital menggunakan coretax.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa sistem lama, yaitu DJP Online, tidak lagi digunakan untuk kegiatan administrasi pajak. Karena akan beralih sepenuhnya ke coretax, dia pun meminta wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun masing-masing.

"Penting banget nih, mulai tahun 2026 hanya ada satu channel pelayanan perpajakan, hanya lewat coretax, sudah tidak ada lagi DJP Online. Jadi segera aktivasi akun coretax Anda," katanya. (DDTCNews)

Bea Cukai Sita 1 Miliar Rokok Ilegal dan 18 Ton Narkoba

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus menggencarkan pengawasan sekaligus penindakan terhadap barang kena cukai ilegal (BKC).

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo melaporkan petugas telah melakukan 17.641 penindakan rokok ilegal sepanjang Januari-November 2025. Dari penindakan itu, sebanyak 1 miliar batang rokok ilegal disita, atau meningkat 34,9% dibandingkan dengan tahun lalu.

"Pengawasan merupakan bagian dari komitmen melindungi masyarakat dan mengamankan perekonomian nasional dari peredaran barang ilegal," ujarnya. (DDTCNews)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.