PP 43/2025

Data Pelaporan Keuangan Satu Pintu Bisa Dipakai oleh K/L, Buat Apa?

Muhamad Wildan
Senin, 20 Oktober 2025 | 16.00 WIB
Data Pelaporan Keuangan Satu Pintu Bisa Dipakai oleh K/L, Buat Apa?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Laporan keuangan yang disampaikan pelapor pada platform bersama pelaporan keuangan (PBPK) atau financial reporting single window bakal menjadi sumber informasi bagi kementerian dan lembaga (K/L) serta otoritas dalam mengambil keputusan.

Ketika laporan keuangan sudah disampaikan oleh pelapor melalui PBPK, laporan keuangan dimaksud adalah sah dan mengikat serta dapat digunakan oleh K/L dan otoritas selaku pengguna laporan keuangan.

"Laporan keuangan yang telah disampaikan melalui PBPK akan menjadi sumber informasi yang terpusat bagi pengguna laporan keuangan, baik dalam mengambil keputusan untuk investasi, maupun untuk penggunaan lain oleh masyarakat umum," bunyi pasal penjelas dari Pasal 10 PP 43/2025, dikutip pada Senin (20/10/2025).

Tak hanya itu, laporan keuangan yang telah tersimpan dalam basis data PBPK akan menjadi sumber pembanding dalam hal terdapat perbedaan data laporan keuangan yang beredar di kalangan pengguna laporan keuangan.

Perlu diketahui, PBPK adalah sistem elektronik penyampaian laporan keuangan secara tunggal. Laporan keuangan yang disusun untuk tujuan umum wajib disampaikan melalui PBPK.

Bagi pelapor yang merupakan emiten dan/atau perusahaan publik di pasar modal, penyampaian laporan keuangan melalui PBPK dilaksanakan paling lambat 2027.

Untuk pelapor selain emiten, kewajiban penyampaian laporan keuangan melalui PBPK diterapkan secara bertahap berdasarkan penetapan menteri keuangan setelah berkoordinasi dengan K/L dan otoritas terkait.

Pihak yang diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan melalui PBPK antara lain pelaku usaha sektor keuangan dan pihak yang memiliki interaksi bisnis dengan sektor keuangan.

Pelaku usaha sektor keuangan antara lain:

  1. lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan;
  2. perusahaan pegadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat yang bersifat wajib, meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan kesejahteraan; dan
  3. pelaku usaha infrastruktur pasar keuangan, pelaku usaha di sistem pembayaran, lembaga pendukung di sektor keuangan, dan pelaku usaha sektor keuangan lain baik yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.

Sementara itu, pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan terdiri atas:

  1. entitas yang melakukan pembukuan, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. orang perorangan yang dipersyaratkan menyampaikan laporan keuangan pada saat melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan; dan
  3. orang perorangan yang wajib melakukan pembukuan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Suatu pihak berinteraksi bisnis dengan sektor keuangan bila menjadi debitur perbankan, menjadi debitur lembaga pembiayaan, menjadi emiten atau perusahaan publik di pasar modal, menjadi emiten di pasar uang, serta melakukan interaksi bisnis lain dengan sektor keuangan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.