JAKARTA, DDTCNews - Laporan keuangan yang disampaikan pelapor pada platform bersama pelaporan keuangan (PBPK) atau financial reporting single window bakal menjadi sumber informasi bagi kementerian dan lembaga (K/L) serta otoritas dalam mengambil keputusan.
Ketika laporan keuangan sudah disampaikan oleh pelapor melalui PBPK, laporan keuangan dimaksud adalah sah dan mengikat serta dapat digunakan oleh K/L dan otoritas selaku pengguna laporan keuangan.
"Laporan keuangan yang telah disampaikan melalui PBPK akan menjadi sumber informasi yang terpusat bagi pengguna laporan keuangan, baik dalam mengambil keputusan untuk investasi, maupun untuk penggunaan lain oleh masyarakat umum," bunyi pasal penjelas dari Pasal 10 PP 43/2025, dikutip pada Senin (20/10/2025).
Tak hanya itu, laporan keuangan yang telah tersimpan dalam basis data PBPK akan menjadi sumber pembanding dalam hal terdapat perbedaan data laporan keuangan yang beredar di kalangan pengguna laporan keuangan.
Perlu diketahui, PBPK adalah sistem elektronik penyampaian laporan keuangan secara tunggal. Laporan keuangan yang disusun untuk tujuan umum wajib disampaikan melalui PBPK.
Bagi pelapor yang merupakan emiten dan/atau perusahaan publik di pasar modal, penyampaian laporan keuangan melalui PBPK dilaksanakan paling lambat 2027.
Untuk pelapor selain emiten, kewajiban penyampaian laporan keuangan melalui PBPK diterapkan secara bertahap berdasarkan penetapan menteri keuangan setelah berkoordinasi dengan K/L dan otoritas terkait.
Pihak yang diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan melalui PBPK antara lain pelaku usaha sektor keuangan dan pihak yang memiliki interaksi bisnis dengan sektor keuangan.
Pelaku usaha sektor keuangan antara lain:
Sementara itu, pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan terdiri atas:
Suatu pihak berinteraksi bisnis dengan sektor keuangan bila menjadi debitur perbankan, menjadi debitur lembaga pembiayaan, menjadi emiten atau perusahaan publik di pasar modal, menjadi emiten di pasar uang, serta melakukan interaksi bisnis lain dengan sektor keuangan. (rig)