PER-17/PJ/2025

Aturan Baru, DJP Tetapkan 3 WP Ini Terdaftar di KPP Besar dan Khusus

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 09 Oktober 2025 | 18.00 WIB
Aturan Baru, DJP Tetapkan 3 WP Ini Terdaftar di KPP Besar dan Khusus
<p>Tangkapan layar&nbsp;PER-17/PJ/2025.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Bimo Wijayanto merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-17/PJ/2025 tentang Penentuan Tempat Terdaftar Bagi Wajib Pajak, Orang Pribadi, dan Badan Pada Kantor Pelayanan Pajak Besar, Khusus, dan Madya.

Beleid itu mengatur penetapan tempat terdaftar bagi wajib pajak orang pribadi dan badan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Besar, Khusus, dan Madya. PER-17/PJ/2025 dirilis untuk menyesuaikan ketentuan pasca-berlakunya PMK 81/2024.

“Perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai tempat pendaftaran Wajib Pajak dan pelaku usaha melalui sistem elektronik dan/atau tempat pelaporan usaha pengusaha kena pajak pada ...Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar,...Khusus, dan...Madya,” bunyi pertimbangan PER-17/PJ/2025, dikutip pada Kamis (9/10/2025).

Merujuk Pasal 2 ayat (1) PER-17/PJ/2025, dirjen pajak dapat menetapkan tempat terdaftar bagi wajib pajak orang pribadi dan badan pada KPP Besar, Khusus, dan Madya. Ada 3 kategori wajib pajak yang tempat terdaftarnya bisa ditetapkan di KPP Besar, Khusus, dan Madya berdasarkan PER-17/PJ/2025.

Pertama, wajib pajak tertentu. Kedua, orang pribadi dan badan yang tidak memenuhi persyaratan subjektif sebagai subjek pajak dalam negeri. Ketiga, orang pribadi dan badan yang tidak termasuk subjek pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Penetapan wajib pajak orang pribadi dan badan dilakukan dengan memperhatikan 9 kriteria. Pertama, peredaran usaha. Kedua, jumlah penghasilan. Ketiga, jumlah pembayaran pajak. Keempat, nilai aset, kewajiban, dan ekuitas. Kelima, tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha.

Keenam, kewarganegaraan, Ketujuh, klasifikasi lapangan usaha. Kedelapan, grup wajib pajak atau pemilik manfaat. Kesembilan, pertimbangan lain dirjen pajak. Penetapan tempat terdaftar bagi wajib pajak tersebut akan dilakukan dengan penerbitan keputusan dirjen pajak.

PER-17/PJ/2025 berlaku mulai 1 September 2025. Beleid ini mencabut dan menggantikan peraturan terdahulu, yaitu Perdirjen Pajak No. PER-07/PJ/2020 s.t.d.d Perdirjen Pajak No. PER-05/PJ/2021. Simak Apa Itu KPP Besar, Khusus, dan Madya (BKM)? (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.