DITJEN BEA DAN CUKAI

Interaksi dengan Netizen, DJBC Rilis Pedoman Penggunaan Medsos

Redaksi DDTCNews
Kamis, 09 Oktober 2025 | 11.30 WIB
Interaksi dengan Netizen, DJBC Rilis Pedoman Penggunaan Medsos
<p>Ilustrasi. Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menerbitkan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-189/BC/2025 mengenai pedoman pengelolaan media sosial di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

DJBC menggunakan media sosial untuk menjaga reputasi, citra, dan persepsi yang baik di mata publik serta meningkatkan kepatuhan pengguna jasa, pemangku kepentingan, dan masyarakat. Selain itu, media sosial juga dibutuhkan dalam meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kepedulian masyarakat terhadap peran dan fungsi kebijakan kepabeanan dan cukai.

"DJBC perlu menciptakan tata kelola media sosial agar dapat berjalan efektif, efisien, jelas, dan terarah," bunyi salah satu pertimbangan KEP-189/BC/2025, dikutip pada Kamis (9/10/2025).

Dalam kepdirjen bea dan cukai ini dijelaskan DJBC menggunakan akun media sosial resmi yang terdiri atas akun DJBC; dan akun unit instansi vertikal dan unit pelaksana teknis. Akun media sosial resmi DJBC dikelola oleh Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, sejalan dengan tugas dan fungsinya dalam bidang komunikasi publik, penyuluhan, dan layanan informasi.

Sementara itu, unit kantor pusat DJBC yang tidak mempunyai tugas pelaksanaan komunikasi publik, penyuluhan, dan/atau layanan informasi tidak memiliki akun media sosial. Oleh karena itu, akun media sosial unit kerja yang telah dibuat sebelum kepdirjen ini ditetapkan, dilakukan penghapusan akun.

Adapun untuk akun media sosial resmi unit instansi vertikal dan unit pelaksana teknis, dikelola oleh unit instansi vertikal dan unit pelaksana teknis di lingkungan DJBC. Unit instansi vertikal dan unit pelaksana teknis sekurang-kurangnya memiliki akun media sosial Facebook dan Instagram yang ditetapkan melalui keputusan kepala unit kerja.

"Pengelolaan akun media sosial...dilakukan oleh tim pengelola akun media sosial," bunyi diktum kesembilan KEP-189/BC/2025.

Penjelasan lebih detail mengenai pedoman pengelolaan media sosial di lingkungan DJBC termuat dalam lampiran KEP-189/BC/2025. Beberapa hal yang dijelaskan dalam lampiran antara lain soal nama akun, pengelola akun, serta konten media sosial.

Demi menciptakan keseragaman dan memudahkan masyarakat dalam mencari dan menemukan akun media sosial resmi di lingkungan DJBC, penamaan akun media sosial kini diatur. Misal penamaan akun media sosial untuk kanwil menggunakan username yang diawali dengan "bckanwil" diikuti nama kantor yang bersangkutan, sedangkan untuk kantor pelayanan utama dan kantor pengawasan dan pelayanan, username-nya diawali dengan "beacukai" atau "bc" diikuti nama kantor yang bersangkutan.

Pengelola akun media sosial harus melakukan pengamanan akun sesuai dengan pedoman keamanan akun media sosial resmi di lingkungan DJBC yang berlaku. Kemudian, foto profil akun media sosial unit instansi vertikal dan unit pelaksana teknis harus menggunakan logo resmi DJBC, kecuali terdapat penetapan agenda (agenda setting) oleh Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa.

Akun media sosial unit instansi vertikal dan unit pelaksana teknis minimal memuat informasi berupa saluran layanan informasi dan pengaduan unit kerja; alamat kantor unit kerja; dan wilayah kerja unit kerja.

Dalam kepdirjen lantas dijelaskan konten yang dapat dipublikasikan melalui media sosial di lingkungan DJBC, antara lain dapat berupa peraturan kepabeanan dan cukai yang diperuntukkan untuk publik; gangguan layanan kepabeanan dan/atau cukai; serta edukasi terkait kepabeanan dan/atau cukai.

Selain itu, konten di media sosial juga bisa berupa publikasi kinerja terkait kepabeanan dan/atau cukai; klarifikasi/tanggapan atas kejadian dan pemberitaan yang berdampak pada organisasi DJBC; serta informasi dari institusi pemerintah.

Di sisi lain, konten yang tidak boleh dipublikasikan melalui media sosial di lingkungan DJBC antara lain konten yang mengandung unsur hoaks; mengandung ujaran kebencian; menunjukkan keberpihakan politik; melanggar hak cipta; serta bertentangan dan/atau melanggar ketentuan kode etik dan kode perilaku pegawai DJBC.

"Dalam hal terdapat konten yang telah dipublikasikan melalui media sosial dan kemudian diketahui tidak lagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan internal, atau ketentuan lain yang berlaku akibat adanya perubahan regulasi, maka pengelola akun media sosial menurunkan (menghapus/mengarsip) konten yang dimaksud pada kesempatan pertama," bunyi penjelasan KEP-189/BC/2025.

Sedangkan dalam berinteraksi dengan warganet, admin dapat berkomunikasi dengan tidak hanya menggunakan bahasa formal untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat pengguna media sosial. Namun demikian, dalam menjalin komunikasi dengan masyarakat, admin sebisa mungkin menghindari perdebatan di ruang publik. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.