JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan menjatuhkan hukuman kepada sedikitnya 33 pegawai yang melakukan pelanggaran seperti fraud dan pelanggaran disiplin berat lain.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pemberian sanksi terhadap pegawai DJBC ini merupakan upaya perbaikan instansi.
"Di tahun 2025, sudah diproses untuk penjatuhan hukuman atas 33 pegawai berkaitan dengan fraud dan pelanggaran disiplin berat," ujarnya, dikutip pada Rabu (31/12/2025).
Sementara itu, pada 2024, DJBC telah memberhentikan alias memecat 27 orang pegawai yang melakukan penyelewengan berupa fraud dan pelanggaran disiplin berat.
Nirwala menuturkan aksi bersih-bersih ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja DJBC, baik di sektor pengawasan maupun penerimaan negara. Dalam mencapai kedua tujuan tersebut, instansi terus melakukan berbagai perbaikan, termasuk penguatan pembinaan sumber daya manusia (SDM).
"Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti secara tegas setiap pelanggaran disiplin, sebagai bagian dari penguatan kualitas dan integritas SDM Bea dan Cukai," katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tengah menggencarkan upaya bersih-bersih Ditjen Pajak (DJP) dan DJBC agar terbebas dari pegawai yang melakukan penyelewengan. Pemerintah bahkan membuka kanal khusus 'debottlenecking' sebagai wadah untuk menampung pelaporan dari wajib pajak dan pengguna jasa, termasuk laporan mengenai penyelewengan yang dilakukan pegawai instansi.
Pada DJBC, Purbaya juga sempat mengancam akan membekukan instansi tersebut sekaligus merumahkan sekitar 16.000 pegawai apabila instansi tersebut tidak membenahi kinerja, kemampuan, serta profesionalisme dan cara kerja para pegawainya.
"Saya sudah minta waktu ke presiden 1 tahun untuk tidak diganggu dulu. Biarkan saya bereskan, beri waktu untuk saya memperbaiki DJBC," ungkapnya. (dik)
