GARUT, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut memberikan sosialisasi perpajakan kepada 30 pelaku UMKM penyandang disabilitas di Kabupaten Garut, Ballroom Kassiti Fave Hotel Garut, Kota Garut pada 17 November 2025.
Penyuluh pajak dari KPP Pratama Garut Asep Bahtiar mengatakan kegiatan itu merupakan bagian dari upaya kantor pajak dalam mewujudkan layanan pajak yang lebih adil dan inklusif tanpa adanya diskriminasi dengan merangkul penyandang disabilitas.
“Kegiatan ini bukan sekadar menjalankan kewajiban, melainkan langkah strategis memberdayakan penyandang disabilitas agar mereka dapat berpartisipasi aktif dan penuh dalam sektor ekonomi,” katanya dikutip dari situs DJP, Minggu (21/12/2025).
Asep menjelaskan terdapat dua tujuan utama dari sosialisasi tersebut, yaitu memperluas pemahaman perpajakan dan mendorong inklusi sosial-ekonomi. Salah satu hal yang penting untuk dipahami wajib pajak ialah pentingnya NPWP sebagai gerbang menuju kemandirian ekonomi.
“Bagi pelaku UMKM, memiliki NPWP tidak hanya memenuhi kewajiban sipil, tetapi juga menjadi prasyarat administratif untuk legalitas usaha,” tuturnya.
Dia menambahkan legalitas tersebut juga membuka peluang untuk mendapatkan bantuan permodalan, perizinan, dan mengikuti tender atau pengadaan barang/jasa, yang semuanya krusial bagi peningkatan skala usaha.
Selain itu, sambung Asep, kepemilikan NPWP penting untuk memastikan wajib pajak dikenakan tarif PPh yang normal. Tanpa NPWP, pemotongan PPh bisa menjadi 20% lebih tinggi sehingga langsung akan mengurangi pendapatan bersih wajib pajak.
Kantor pajak pun berharap peserta dapat menjadi penggerak informasi di komunitasnya, khususnya terkait dengan pentingnya memiliki NPWP. Kantor pajak juga akan memastikan bahwa layanan pajak tersedia bagi semua warga secara mudah, gratis, dan setara. (rig)
