UU 17/2025

2,5% Pajak Rokok Bisa Dipakai untuk Penegakan Hukum Bea dan Cukai

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 08 Januari 2026 | 15.30 WIB
2,5% Pajak Rokok Bisa Dipakai untuk Penegakan Hukum Bea dan Cukai
<p>Ilustrasi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) didampingi Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama (kanan) melihat hasil penindakan penyelundupan barang Ilegal dan barang kena cukai (BKC) Ilegal hasil sitaan Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Desa Megawon, Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (3/10/2025). ANTARA FOTO/Nirza/agr/sgd</p>

JAKARTA, DDTCNews - UU 17/2025 tentang APBN 2026 mengatur bahwa pemerintah pusat dapat menggunakan penerimaan pajak rokok untuk menjalankan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Penggunaan penerimaan pajak rokok untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai ini diatur sebesar 2,5%. Penegakan hukum tersebut diperlukan guna melindungi industri dalam negeri dan meningkatkan penerimaan negara.

"Dalam rangka meningkatkan penerimaan kepabeanan dan cukai dan melindungi industri dalam negeri, penerimaan pajak rokok dapat digunakan oleh Pemerintah untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai sebesar 2,5%," bunyi Pasal 51 ayat (1) UU 17/2025, dikutip pada Kamis (8/1/2026).

Ketentuan dalam UU APBN 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Untuk diketahui, ketentuan penggunaan penerimaan pajak rokok sebesar 2,5% oleh pemerintah pusat belum pernah diatur dalam UU APBN sebelumnya.

Ketentuan teknis mengenai penggunaan penerimaan pajak rokok untuk kepentingan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai akan diatur lebih rinci dalam regulasi setingkat peraturan menteri keuangan (PMK).

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan penerimaan pajak rokok untuk penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri keuangan," bunyi Pasal 51 ayat (2) UU 17/2025.

Sebagai informasi, pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat. Ketentuan teknis mengenai pajak rokok termasuk tata cara pemungutan, pemotongan dan penyetorannya diatur dalam PMK 143/2023.

Dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat terhadap rokok. Adapun tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok.

Secara teknis, pemungutan pajak rokok dilakukan oleh kantor bea dan cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.