TOBADAK, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Mamuju menyelenggarakan FGD Pemenuhan Kewajiban Pajak Pusat di Ruang Rapat Kantor Bupati Mamuju Tengah pada 12 November 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh 5 satuan kerja Pemkab Mamuju Tengah sebagai peserta aktif dalam upaya peningkatan kepatuhan perpajakan. Dalam kegiatan itu, kantor pajak menekankan pentingnya peran dan tanggung jawab instansi pemerintah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
“FGD ini bertujuan untuk mendorong optimalisasi pemenuhan kewajiban pajak pusat oleh setiap Satker serta meningkatkan tax compliance ratio (TCR),” sebut KPP Pratama Mamuju dikutip dari situs DJP, Rabu (3/12/2025).
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab antara DJP, perwakilan satker, unsur pemda, serta kejari sebagai mitra strategis. Kehadiran Kejari dinilai memperkuat sinergi antar-instansi dalam mendorong peningkatan kepatuhan dan pemahaman wajib pajak.
Kejari berkomitmen untuk memberikan pendampingan, baik kepada wajib pajak maupun kantor pajak, terutama dalam hal edukasi, bimbingan, serta pemahaman aspek hukum pajak. Harapannya, potensi ketidaksesuaian dapat diminimalkan.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Mamuju La Ode Irfah Firdaus berharap kesadaran perpajakan di lingkungan pemda makin meningkat sehingga dapat berkontribusi nyata, baik bagi pembangunan daerah maupun perekonomian nasional.
"Untuk itu, perlu kerja sama dari berbagai pihak baik DJP, instansi pemerintah lain, serta masyarakat untuk memperoleh penerimaan yang optimal dengan seadil-adilnya," ujarnya.
Sebagai informasi, pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 pada tahun depan akan menggunakan platform Coretax DJP. Salah satu hal yang perlu dilakukan wajib pajak menjelang pelaporan SPT Tahunan ialah mengaktivasi akun coretax dan membuat kode otorisasi DJP. (rig)
