BERITA PAJAK HARI INI

Menkeu Purbaya Kaji Penambahan Alokasi Transfer ke Daerah 2026

Redaksi DDTCNews
Jumat, 12 September 2025 | 07.00 WIB
Menkeu Purbaya Kaji Penambahan Alokasi Transfer ke Daerah 2026

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membuka ruang untuk menambah alokasi dana transfer ke daerah pada 2026 — yang semula direncanakan susut 29,34%. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Jumat (12/9/2025).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah pusat sudah tidak berencana memangkas alokasi transfer ke daerah (TKD). Sebaliknya, saat ini sedang dikaji peluang untuk menambah alokasi TKD.

"Itu [penambahan alokasi TKD] yang sedang kita hitung. Belum tahu [besarannya], masih kita diskusikan dengan DPR," katanya.

Setelah dilantik sebagai menkeu, Purbaya langsung terlibat dalam pembahasan RAPBN 2026 bersama DPR. Dia juga menyampaikan progres pembahasan RAPBN tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto.

Seusai bertemu dengan Prabowo, dia mengungkapkan kemungkinan perubahan alokasi TKD. Namun, keputusan penambahan alokasi TKD tetap membutuhkan persetujuan DPR. Secara umum, kebijakan fiskal pada 2026 diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

"[Soal arahan Prabowo] sebaiknya kita akan diskusikan dengan parlemen dulu seperti apa jadinya," ujarnya.

Dalam RAPBN 2026, pemerintah mengusulkan anggaran TKD senilai Rp650 triliun pada tahun depan. Pagu itu turun 29,34% dibandingkan dengan alokasi dalam APBN 2025 yang mencapai Rp919,9 triliun.

TKD pada 2026 terbagi menjadi beberapa pos anggaran, seperti dana bagi hasil senilai Rp45,1 triliun, dana alokasi umum (DAU) Rp373,8 triliun, dan dana alokasi khusus (DAK) Rp155,1 triliun.

Kemudian, dana otonomi khusus (otsus) disiapkan senilai Rp13,1 triliun, dana daerah istimewa Yogyakarta Rp500 miliar, dana desa Rp60,6 triliun, serta insentif fiskal Rp1,8 triliun.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai penyusunan regulasi atas rencana menteri keuangan untuk menempatkan Rp200 triliun ke perbankan. Kemudian, ada juga bahasan mengenai pajak penghasilan atas warisan, anggaran Kementerian Keuangan pada 2026, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Pandangan DPR terkait TKD pada RAPBN 2026

Terkait dengan TKD dalam RAPBN 2026, sebanyak 6 dari 8 fraksi DPR mewanti-wanti pemerintah soal dampak negatif dari pemangkasan tersebut.

Anggota Komisi XI dari Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng memandang pemotongan tersebut bisa memengaruhi laju pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, pemangkasan TKD akan mempersulit upaya pemerintah menaikkan pertumbuhan ekonomi.

Senada, Fraksi PDIP juga khawatir penurunan TKD tersebut menghambat pelayanan publik dan pembangunan di daerah. Selain itu, penurunan TKD juga berpotensi mendorong pemda untuk membuat kebijakan baru yang membebani rakyat. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Penjelasan DJP terkait dengan Pajak Penghasilan atas Warisan

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan warisan yang diterima wajib pajak, termasuk warisan tanah dan bangunan, tidak termasuk objek PPh.

DJP juga memastikan bahwa penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dapat dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPh final melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.

"Sehubungan dengan ramainya pembahasan di masyarakat mengenai istilah 'pajak warisan' yang dianggap dikenakan ketika ahli waris melakukan balik nama atas tanah dan bangunan, DJP meluruskan bahwa warisan bukan merupakan objek PPh," tulis DJP. (DDTCNews)

Komisi XI Setujui Pagu Rp52 Triliun untuk Kemenkeu pada Tahun Depan

Komisi XI menyetujui pagu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tahun anggaran 2026 senilai Rp52,01 triliun.

Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun menyampaikan anggaran belanja Kemenkeu ditujukan untuk menjalankan fungsi bendahara umum negara dengan memperkuat prinsip-prinsip tertib, taat peraturan perundang-undangan, transparan, serta memenuhi rasa keadilan dan kepatutan.

"Komisi XI menyetujui pagu Kementerian Keuangan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2026 sebesar Rp52,01 triliun," katanya ketika menyimpulkan rapat kerja bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (DDTCNews)

Kemenkeu Godok Regulasi Soal Penempatan Dana Rp200 Triliun di Bank

Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kementerian Keuangan sedang menyiapkan regulasi untuk mengakomodasi pencairan uang pemerintah yang berada di Bank Indonesia (BI) untuk disuntikkan ke sistem perbankan.

Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan penempatan dana pemerintah di sistem perbankan ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas melalui kredit. Upaya ini ditengarai mampu mendorong aktivitas di sektor riil dan mendongkrak perekonomian nasional.

"Seperti arahan Pak Menkeu, kita masih ada likuiditas yang bisa disalurkan ke perbankan. Nanti itu bisa digunakan untuk program kebijakan fiskal lainnya yang inovatif, yang mendorong pertumbuhan. Sekarang kita sedang siapkan peraturannya," katanya. (DDTCNews)

Banyak Insentif Pajak, Industri Diminta Produksi Alkes di Dalam Negeri

Kementerian Perindustrian mendorong pelaku industri untuk memproduksi berbagai alat kesehatan (alkes) di dalam negeri.

Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian Kemenperin Solehan mengatakan Kemenperin terus memacu pengembangan industri alkes di dalam negeri. Terlebih, pemerintah sudah menyediakan berbagai insentif pajak seperti tax holiday, tax allowance, dan supertax deduction.

"Mari kita manfaatkan momentum ini untuk mendorong lebih banyak investasi langsung yang fokus pada transfer teknologi, serta pengembangan SDM melalui pelatihan vokasi yang relevan dengan Industri 4.0 seperti otomatisasi dan AI dalam perangkat medis," katanya. (DDTCNews)

SKTD PPN Belum Bisa Diajukan Via Coretax, WP Dapat Gunakan DJP Online

Contact center DJP, Kring Pajak menyatakan pengajuan permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) PPN belum dapat dilakukan melalui Coretax DJP.

Kring Pajak menjelaskan menu permohonan SKTD PPN di Coretax DJP saat ini masih dalam tahap penyempurnaan sehingga belum dapat digunakan. Adapun permohonan SKTD PPN tahun 2025 masih dapat diajukan melalui DJP Online.

“Syarat wajib pajak yang dapat diberikan SKTD dan tata cara permohonannya dapat dilihat di PMK-41/PMK.03/2020,” sebut Kring Pajak. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.