PMK 81/2024

Ingat Lagi Kondisi-Kondisi yang Membuat Pemindahbukuan Dapat Dilakukan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 05 September 2025 | 15.00 WIB
Ingat Lagi Kondisi-Kondisi yang Membuat Pemindahbukuan Dapat Dilakukan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemindahbukuan dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan oleh otoritas pajak.

Pasal 109 PMK 81/2024 mengatur bahwa pemindahbukuan berdasarkan permohonan wajib pajak dapat dilakukan atas beberapa hal.

Pertama, penggunaan deposit pajak. Kedua, pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dilakukan penelitian untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh.

Ketiga, penyetoran di muka bea meterai yang belum digunakan untuk menambah saldo deposit pada mesin teraan meterai digital. Keempat, jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang.

"Pemindahbukuan dapat dilakukan untuk pembayaran Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penjualan, dan Pajak Karbon," bunyi Pasal 109 ayat (2) PMK 81/2024.

Namun, pemindahbukuan atas jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak yang terutang tidak dapat diajukan dalam hal pembayaran tersebut tercakup dalam beberapa kondisi.

Pertama, pembayaran melalui Surat Setoran Pajak yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) UU PPN.

Kedua, pembayaran atas penyetoran bea meterai atau pembayaran untuk penyetoran bea meterai dalam rangka pendistribusian meterai elektronik kepada badan usaha yang bekerja sama dengan Perum Peruri untuk melaksanakan pendistribusian meterai elektronik; dan penjualan meterai tempel yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia (Persero).

Ketiga, pembayaran pajak yang kode billing-nya diterbitkan oleh sistem billing selain yang diadministrasikan DJP.

Keempat, pembayaran pajak yang dianggap sebagai penyampaian Surat Pemberitahuan Masa.

Kelima, pembayaran pajak sebagai satu kesatuan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan.

Kelima, pembayaran pajak yang sudah diperhitungkan dengan pajak terutang dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.

Kemudian, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.