APBN 2025

Terbitkan 2 Seri SBN Ritel, Pemerintah Raup Rp14,92 Triliun

Redaksi DDTCNews
Kamis, 14 Agustus 2025 | 08.30 WIB
Terbitkan 2 Seri SBN Ritel, Pemerintah Raup Rp14,92 Triliun
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meraup dana senilai Rp14,92 triliun dari penerbitan 2 produk Surat Berharga Negara (SBN) ritel berupa Savings Bond Ritel seri SBR014T2 dan SBR014T4.

Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menyatakan penjualan SBN ritel ini terdiri atas seri SBR014T2 sebesar Rp11,59 triliun dan seri SBR014T4 Rp3,31 triliun.

"Dana hasil penjualan SBR014 tersebut akan dipergunakan untuk pemenuhan target pembiayaan APBN tahun 2025 dan perubahannya," bunyi keterangan DJPPR, dikutip pada Kamis (14/8/2025).

Pemerintah menawarkan SBR014 kepada masyarakat pada periode 14 Juli hingga 7 Agustus 2025. Penetapan kupon masing-masing seri sebesar 6,25% dan 6,35% per tahun dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi pasar sekunder dan likuiditas yang ketat, sehingga tetap kompetitif dan menarik bagi investor.

SBR014T2 memiliki tenor selama 2 tahun, sementara SBR014T4 bertenor 4 tahun. SBR014T2 dan SBR014T4 adalah instrumen yang tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder, tetapi memiliki fasilitas early redemption.

Early redemption merupakan fasilitas yang memungkinkan investor menerima sebagian pelunasan pokok SBR oleh pemerintah sebelum jatuh tempo.

Penjualan SBR014 didukung dengan campaign dan edukasi publik kepada masyarakat mengenai pembiayaan APBN serta literasi keuangan, melalui berbagai kegiatan daring, luring, dan hybrid. Optimalisasi media sosial juga dilakukan untuk memperluas informasi terkait investasi di pasar keuangan, khususnya SBN ritel.

Total investor SBR014 mencapai 51.198 investor. Angka ini terdiri atas 42.800 investor seri SBR014T2 dan 11.338 investor seri SBR014T4. Adapun investor baru SBN Ritel sebanyak 12.452 investor (24%).

Perlu diketahui, salah satu keuntungan apabila berinvestasi pada sukuk ritel adalah tarif pajak yang lebih rendah. Melalui PP 9/2021, pemerintah telah menurunkan tarif PPh final yang dikenakan atas bunga SBN yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Tarif pajak yang semula 15% kini ditetapkan sebesar 10%. Sementara jika dibandingkan dengan instrumen investasi lain seperti deposito, tarif PPh final atas bunganya mencapai 20%. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.