JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan wajib pajak tidak dapat membatalkan SPT dengan status menunggu pembayaran.
Pernyataan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons cuitan warganet di media sosial yang mengaku ingin membatalkan kode billing PPh unifikasi yang belum dibayar lantaran terdapat revisi atas bukti potongnya.
“Kode billing yang telah dibuat tidak bisa dibatalkan dan memiliki kedaluwarsa dalam waktu 7 hari sejak dibuat. Jika ingin buat kode billing yang baru, setelah batas waktu kedaluwarsa yah,” sebut Kring Pajak di media sosial, Rabu (13/8/2025).
Kring Pajak menjelaskan SPT dengan status menunggu pembayaran akan kembali ke status konsep jika billing atas SPT tersebut belum dibayar dan telah kedaluwarsa. Selanjutnya, wajib pajak dapat melaporkan kembali SPT tersebut dan membuat kode billing yang baru.
Seperti diketahui, pembuatan kode billing kini dilakukan melalui Coretax DJP. Coretax adalah sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna.
Pembangunan coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.
PSIAP ini juga merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Tujuan utama dari coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi pajak, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. (rig)