ADMINISTRASI PAJAK

Penuhi Kriteria Ini, Badan Pemerintah Bukan Subjek Pajak Penghasilan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 05 Agustus 2025 | 17.00 WIB
Penuhi Kriteria Ini, Badan Pemerintah Bukan Subjek Pajak Penghasilan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan ketentuan perpajakan atas badan pemerintah, baik dari aspek pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Penjelasan tersebut merespons cuitan warganet yang menanyakan mengenai aspek perpajakan yang melekat pada badan pemerintah. Kring Pajak menyebutkan badan pemerintah bukan subjek PPh jika memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh).

“Apabila penjualan barang tersebut dilakukan oleh badan pemerintah sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh maka tidak dikenakan PPh,” kata Kring Pajak di media sosial, Selasa (5/8/2025).

Merujuk pada Pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh, terdapat sejumlah kriteria untuk badan pemerintah yang dikecualikan sebagai subjek pajak penghasilan. Pertama, pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD. Ketiga, penerimaannya dimasukkan dalam anggaran pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Keempat, pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.

Lalu, jika telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) maka PKP instansi pemerintah—yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP)—wajib untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.

Sebagai informasi, instansi pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, dan instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.

Sementara itu, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.