JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali menyesuaikan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Kali ini, revisi dilakukan melalui PMK 54/2025.
Beleid yang berlaku mulai 1 Agustus 2025 tersebut diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan dalam PMK 81/2024 dengan perubahan ketentuan perpajakan atas kegiatan usaha bulion dan impor emas batangan serta transaksi perdagangan aset kripto.
“ ... perlu dilakukan penyesuaian ketentuan perpajakan atas kegiatan usaha bulion dan impor emas batangan serta transaksi perdagangan aset kripto,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 54/2025, dikutip pada Kamis (31/7/2025).
Pada dasarnya, PMK 54/2025 menghapus pasal-pasal dalam PMK 81/2024 yang berkaitan dengan kegiatan usaha bulion dan impor emas batangan serta transaksi perdagangan aset kripto. Penghapusan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan perpajakan terbaru.
Secara lebih terperinci, PMK 54/2025 menghapus Bab VI PMK 81/2024 Bagian Kelima. Adapun Bab VI Bagian Kelima PMK 81/2024 terdiri atas 9 pasal, yaitu Pasal 217 hingga Pasal 225. Nah, PMK 54/2025 menghapus kesembilan pasal tersebut
Pasal-pasal tersebut sedianya mengatur ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. Apabila ditelusuri ketentuan-ketentuan itu kini tercantum dalam PMK 51/2025. Simak PMK Baru! Sri Mulyani Ubah Ketentuan PPh Pasal 22 Impor Emas Batangan.
Kemudian, PMK 54/2025 menghapus BAB VI Bagian Keduapuluh PMK 81/2024 yang terdiri atas 39 pasal, yaitu Pasal 340 – Pasal 342, Pasal 344 –Pasal 353, Pasal 356 – Pasal 369. Pasal-pasal tersebut sedianya mengatur ketentuan PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto. Adapun Pasal 343 dan Pasal 354 PMK 81/2024 sudah dihapus melalui terbitnya PMK 53/2025.
Apabila ditelusuri ketentuan PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto telah diatur ulang melalui PMK 50/2025. Terkait dengan perubahan ini, pemerintah juga menghapus ketentuan besaran tertentu terkait dengan transaksi kripto melalui PMK 53/2025. Simak Kemenkeu Perbarui PMK Pajak Aset Kripto, Tarif PPh Naik Jadi 0,21%.
Selanjutnya, PMK 54/2025 menghapus Pasal 465 huruf w PMK 81/2024. Sedianya, pasal tersebut mendelegasikan pengaturan lebih lanjut perihal tata cara dan prosedur pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor melalui perdirjen.
Berikutnya, PMK 54/2025 menghapus Pasal 467 PMK 81/2024. Sedianya, pasal tersebut mendelegasikan pengaturan lebih lanjut seputar tata cara pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 kepada dirjen pajak dan dirjen bea dan cukai sesuai dengan kewenangannya.
Selain itu, PMK 54/2025 menghapus Pasal 469 huruf l PMK 81/2024. Sedianya, pasal tersebut menyebutkan contoh perhitungan, pemungutan, dan/atau pelaporan PPN dan PPh Pasal 22 atas jual beli aset kripto tercantum dalam lampiran huruf OOO PMK 81/2024.
Lalu, PMK 54/2025 menghapus Pasal 471 PMK 81/2024. Sedianya, pasal tersebut menyatakan ketentuan lebih lanjut barang tertentu, barang tertentu lainnya, dan komoditas tertentu yang dikenakan PPh Pasal 22 tercantum dalam lampiran EEE PMK 81/2024.
Sehubungan dengan dihapusnya Pasal 469 huruf l dan Pasal 471 PMK 81/2024, PMK 54/2025 pun menghapus lampiran OOO dan EEE PMK 81/2024.