PMK 50/2025

Kemenkeu Perbarui PMK Pajak Aset Kripto, Tarif PPh Naik Jadi 0,21%

Muhamad Wildan
Selasa, 29 Juli 2025 | 17.37 WIB
Kemenkeu Perbarui PMK Pajak Aset Kripto, Tarif PPh Naik Jadi 0,21%
<p>Tampilan awal salinan PMK 50/2025.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan peraturan baru mengenai perlakuan PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto. Beleid baru yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50/2025.

Merujuk pada bagian pertimbangan, PMK 50/2025 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi perpajakan atas aset kripto.

"... perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai PPN dan PPh atas transaksi perdagangan aset kripto," bunyi bagian pertimbangan PMK 50/2025, dikutip pada Selasa (29/7/2025).

Merujuk pada Pasal 1 angka 15 PMK 50/2025, aset kripto kini didefinisikan sebagai:
Representasi digital dari nilai yang dapat disimpan dan ditransfer menggunakan teknologi yang memungkinkan penggunaan buku besar terdistribusi seperti blockchain untuk memverifikasi transaksinya dan memastikan keamanan dan validitas informasi yang tersimpan, tidak dijamin oleh otoritas pusat seperti bank sentral tetapi diterbitkan oleh pihak swasta, dapat ditransaksikan, disimpan, dan dipindahkan atau dialihkan secara elektronik, dan dapat berupa koin digital, token, atau representasi aset lainnya yang mencakup aset kripto terdukung (backed crypto-asset) dan aset kripto tidak terdukung (unbacked crypto-asset)”.

Definisi dalam Pasal 1 angka 15 PMK 50/2025 tersebut serupa dengan definisi yang dimuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 27/2024.

Mengenai perlakuan PPh atas penghasilan sehubungan dengan aset kripto, Pasal 10 PMK 50/2025 mengatur bahwa penghasilan yang diterima oleh penjual aset kripto, PPMSE, atau penambang aset kripto merupakan penghasilan yang dikenai PPh.

Penjualan aset kripto dikenai PPh Pasal 22 bersifat final sebesar 0,21%, atau lebih tinggi dibandingkan dengan tarif sebelumnya sebesar 0,1%.

Untuk diperhatikan, penghasilan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) yang memfasilitasi transaksi aset kripto serta penghasilan penambang aset kripto merupakan objek pajak yang dikenai PPh berdasarkan tarif umum sesuai dengan UU PPh. Penghasilan yang diterima PPMSE dan penambang aset kripto wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.

PPN Aset Kripto

Terkait dengan perlakuan PPN atas penyerahan aset kripto, Pasal 2 PMK 50/2025 menegaskan bahwa penyerahan aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai PPN.

Namun, perlu dicatat, penyerahan jasa kena pajak (JKP) berupa jasa fasilitasi transaksi aset kripto oleh PPMSE dan JKP berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto merupakan penyerahan yang dikenai PPN.

PPN atas jasa fasilitasi transaksi aset kripto harus dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh PPMSE yang sudah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). PPN yang terutang dihitung menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari penggantian sebagaimana diatur dalam PMK 131/2024.

Sementara itu, PMK 50/2025 juga mengatur terkait dengan PPN atas jasa verifikasi transaksi aset kripto wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penambang aset kripto yang telah dikukuhkan sebagai PKP.

PPN tersebut dipungut dan disetor dengan besaran tertentu, yaitu sebesar 20% dikali 11/12 dari tarif dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN. Dengan demikian, tarif efektif PPN yang berlaku atas jasa verifikasi aset kripto oleh penambang adalah sebesar 2,2%.

PMK 50/2025 telah diundangkan pada 28 Juli 2025 dan dinyatakan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. Terkait dengan pengenaan PPh menggunakan tarif umum atas penghasilan yang diterima penambang aset kripto, ketentuan tersebut dinyatakan baru berlaku sejak tahun pajak 2026. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.