PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Ubah Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan Era Coretax

Muhamad Wildan
Selasa, 24 Juni 2025 | 16.00 WIB
PER-11/PJ/2025 Ubah Mekanisme Pembetulan SPT Tahunan Era Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 turut mengubah mekanisme pembetulan SPT Tahunan.

Apabila wajib pajak orang pribadi melakukan pembetulan SPT Tahunan maka perlu mengisi Bagian F - Pembetulan pada induk SPT. Bila wajib pajak badan melakukan pembetulan maka perlu mengisi Bagian F Angka 18 - Pembetulan pada induk SPT.

"Bagian ini diisi jika wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh pembetulan, baik pembetulan pertama, kedua, dan seterusnya. Dalam hal SPT Tahunan PPh yang disampaikan berstatus normal, bagian ini tidak perlu diisi," bunyi Lampiran PER-11/PJ/2025, dikutip pada Rabu (24/6/2025).

Untuk membetulkan SPT Tahunan, wajib pajak perlu mencantumkan jumlah PPh kurang bayar, lebih bayar, atau nihil pada SPT Tahunan PPh yang dibetulkan.

Pada SPT Tahunan orang pribadi, nilai PPh pada SPT sebelumnya dicantumkan pada Bagian F Angka 12 Huruf a - PPh Kurang/Lebih Bayar Pada SPT yang Dibetulkan. Pada SPT Tahunan badan, nilai PPh pada SPT sebelumnya dicantumkan pada Bagian F Angka 18 Huruf a - PPh yang Kurang/Lebih Bayar pada SPT yang Dibetulkan.

Setelah itu, wajib pajak perlu menghitung PPh yang kurang/lebih bayar karena pembetulan. Nilai PPh yang kurang/lebih bayar karena pembetulan adalah jumlah PPh yang kurang/lebih bayar dikurangi jumlah PPh kurang/lebih bayar pada SPT Tahunan yang dibetulkan.

Pada SPT Tahunan orang pribadi, PPh yang kurang/lebih bayar karena pembetulan dicantumkan pada Bagian F Angka 12 Huruf b - PPh Kurang/Lebih Bayar Karena Pembetulan. Pada SPT Tahunan badan, PPh yang kurang/lebih bayar karena pembetulan dicantumkan pada Bagian F Angka 18 Huruf b - PPh Kurang/Lebih Bayar Karena Pembetulan.

Contoh, seorang wajib pajak orang pribadi menyampaikan SPT Tahunan PPh 2025 dengan nilai kurang bayar Rp1,1 juta. Pada Mei 2026, Wajib pajak dimaksud melakukan pembetulan yang menyebabkan kurang bayarnya turun menjadi Rp1 juta.

Dalam kasus ini, PPh kurang bayar berdasarkan pembetulan dicantumkan pada Bagian E Angka 11 Huruf a - PPh Kurang/Lebih Bayar, sedangkan PPh kurang bayar pada SPT lama, yakni yang dibetulkan, dicantumkan pada Bagian F Angka 12 Huruf a - PPh Kurang/Lebih Bayar Pada SPT yang dibetulkan

Nilai yang dicantumkan pada Bagian F Angka 12 Huruf b - PPh Kurang/Lebih Bayar Karena Pembetulan adalah Rp1 juta - Rp1,1 juta = (Rp100.000). Lebih bayar senilai Rp100.000 tersebut diajukan restitusi dengan mengisi Bagian G - Permohonan Pengembalian PPh Lebih Bayar.

Pengisian SPT Tahunan pembetulan yang sesuai dengan contoh di atas adalah sebagai berikut:

Perlu dicatat, terdapat opsi khusus dalam hal wajib pajak:

  1. menyampaikan SPT normal berstatus lebih bayar;
  2. nilai lebih bayar pada SPT pembetulan menjadi lebih kecil, menjadi nihil, atau menjadi kurang bayar; dan
  3. nilai lebih bayar pada SPT yang dibetulkan tidak pernah diajukan pengembalian pendahuluan.

Wajib pajak yang memenuhi 3 kriteria di atas dapat mencentang kotak Ganti SPT Sebelumnya dan mengisi angka 0 pada Bagian F Angka 12 Huruf a - PPh Kurang/Lebih Bayar Pada SPT yang Dibetulkan dari SPT Tahunan orang pribadi atau pada Bagian F Angka 18 Huruf a - PPh yang Kurang/Lebih Bayar pada SPT yang Dibetulkan dari SPT Tahunan badan.

Contoh, wajib pajak badan menyampaikan SPT dengan nilai lebih bayar senilai Rp200 juta. Wajib pajak lalu mengajukan restitusi berdasarkan pemeriksaan. Pada Mei 2026, wajib pajak melakukan pembetulan yang menyebabkan nilai lebih bayarnya turun menjadi Rp150 juta.

Dalam kasus ini, wajib pajak dapat mencentang kotak Ganti SPT Sebelumnya pada Bagian F Angka 18 Huruf a - PPh yang Kurang/Lebih Bayar pada SPT yang Dibetulkan.

Pengisian SPT Tahunan pembetulan yang sesuai dengan contoh di atas adalah sebagai berikut:

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.