BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Redaksi DDTCNews
Senin, 23 Juni 2025 | 07.45 WIB
Pemerintah Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang turut menegaskan peran online single submission (OSS) sebagai kanal untuk mengajukan insentif perpajakan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (23/6/2025).

Pada Pasal 188 ayat (3) PP 28/2025, telah diatur bahwa subsistem fasilitas penanaman modal merupakan salah satu dari 7 subsistem dalam sistem OSS. Subsistem fasilitas penanaman modal bisa diakses dengan menggunakan hak akses.

"Subsistem fasilitas penanaman modal ... dapat diakses dengan menggunakan hak akses," bunyi Pasal 235 ayat (1) PP 28/2025.

Fitur yang tersedia pada subsistem penanaman modal antara lain:

  1. pengajuan pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal;
  2. pengajuan pembebasan bea masuk atas impor barang modal dalam rangka pembangunan atau pengembangan industri pembangkitan listrik untuk kepentingan umum;
  3. pengajuan pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang dalam rangka kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara;
  4. pengajuan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday);
  5. pengajuan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance);
  6. pengajuan pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu (supertax deduction vokasi);
  7. pengajuan pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia (supertax deduction litbang); dan/atau
  8. fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya (investment allowance).

Sebagai informasi, ketentuan pengajuan permohonan insentif pajak melalui OSS sesungguhnya sudah diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) yang menjadi landasan hukum dari pemberian setiap jenis insentif.

Contoh, ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan tax holiday melalui OSS telah termuat dalam PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan PPh Badan.

OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. OSS juga memiliki subsistem pelayanan informasi, persyaratan dasar, perizinan berusaha, kemitraan, dan pengawasan.

OSS wajib digunakan oleh seluruh instansi dan entitas, mulai dari kementerian dan lembaga, pemda, administrator kawasan ekonomi khusus, Badan Pengusahaan Batam, hingga pelaku usaha.

Selain penerbitan PP 28/2025, terdapat pembahasan mengenai PER-12/PJ/2025 yang memerinci jenis SPT Masa PPN yang digunakan oleh pelaku usaha penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Selain itu, ada pula ulasan tentang pengawasan kepatuhan wajib pajak yang tergolong kaya atau high wealth individual (HWI), serta kebijakan PPh final untuk wajib pajak UMKM.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

NPWP Tetap Jadi Bagian dari Nomor Induk Berusaha

PP 28/2025 menyatakan NPWP menjadi salah satu jenis data yang tercakup dalam NIB yang diterbitkan melalui OSS.

Data NPWP akan divalidasi oleh sistem OSS melalui integrasi dengan sistem Kementerian Keuangan. Bila pelaku usaha perseorangan yang mengurus NIB ternyata belum memiliki NPWP, pelaku usaha dimaksud dapat mengajukan permohonan NPWP lewat OSS.

"Bagi pelaku usaha orang perseorangan yang belum memiliki NPWP, dapat mengajukan permohonan NPWP melalui Sistem OSS," bunyi Pasal 207 ayat (6) PP 28/2025. (DDTCNews)

3 Jenis SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN PMSE

Melalui PER-12/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) memerinci jenis SPT Masa PPN yang digunakan oleh pelaku usaha penyelenggara PMSE.

Ada 3 jenis SPT Masa PPN yang digunakan pelaku usaha PMSE sebagai pihak lain. Pertama, SPT Masa PPN bagi pengusaha kena pajak (PKP).

Kedua, SPT Masa PPN bagi pemungut PPN dan pihak lain yang bukan merupakan PKP. Ketiga, SPT Masa PPN bagi pemungut PPN PMSE. (DDTCNews)

DJP Awasi Kepatuhan Wajib Pajak HWI

DJP menempatkan perhatian khusus terhadap kepatuhan wajib pajak yang tergolong kaya atau high wealth individual (HWI).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan DJP telah berupaya untuk memetakan modus-modus ketidakpatuhan pajak yang dilakukan oleh para HWI.

"Memang kemampuan HWI untuk tax planning itu luar biasa, entah dengan jasa konsultan atau dia lakukan sendiri," ujarnya. (DDTCNews)

Pengawasan Wajib Pajak UMKM

Harian Bisnis Indonesia melaporkan banyak pelaku UMKM yang melakukan praktik tax avoidance dalam beberapa tahun terakhir. Pemangku kebijakan pun telah mendeteksi beberapa perusahaan yang melakukan penghindaran pajak dengan melanggengkan status bisnisnya sebagai UMKM.

Director of DDTC Fiscal Research and Advisory B. Bawono Kristiaji menilai dinamika pajak UMKM disebabkan oleh kesadaran partisipasi yang terbatas sehingga memengaruhi tingkat kepatuhan.

Dalam konteks PPh, pelaku UMKM masih kesulitan melakukan pembukuan lantaran pengetahuan mengenai prinsip akuntansi dan SDM yang terbatas. Sementara soal PPN, pengetahuan dan kemampuan dalam administrasi yang minim menyebabkan UMKM kerap kesulitan menjalankan fungsinya sebagai pemungut sekaligus penyetor dan pelapor.

"Ibaratnya ketika partisipasi kurang, tentu daya topang sistem pajak kita menjadi tidak terlalu kokoh, karena hanya ditopang oleh segelintir wajib pajak saja," ujar Bawono. (Bisnis Indonesia)

Pemerintah Dorong Pemanfaatan PPN & PPnBM Mobil Listrik DTP

Pemerintah kembali mendorong masyarakat memanfaatkan insentif PPN dan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) untuk kendaraan listrik. Insentif tersebut bahkan diperluas sehingga merambah ke mobil hybrid pada tahun ini.

"Kalau tahun lalu untuk menopang permintaan industri otomotif misalnya, tahun lalu kita hanya memberikan insentif untuk EV, kalau di 2025 itu kita berikan juga untuk hybrid," ujar Deputi I Kemenko Perekonomian Ferry Irawan.

Dengan adanya insentif PPN dan PPnBM DTP, Ferry berharap permintaan domestik terhadap kendaraan listrik akan meningkat. Dengan demikian, kinerja industri sektor otomotif, khususnya produsen kendaraan listrik, juga ikut terkerek. (DDTCNews)

Kesenjangan Tarif PPh Orang Pribadi Disorot

Lembaga pemantau ekonomi kawasan ASEAN+3 Macroeconomic Research Office (AMRO) mendorong pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan reformasi PPh orang pribadi, khususnya dengan menambah lapisan tarif bagi kelompok berpenghasilan tinggi.

Dalam laporannya, AMRO menilai struktur PPh di Indonesia masih kurang progresif dibandingkan negara-negara tetangga di Asia.

"Untuk mengoptimalkan penerimaan dari pajak penghasilan, perlu dipertimbangkan perluasan golongan tarif bagi kelompok berpendapatan tinggi," bunyi laporan AMRO. (Kontan)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.