Pekerja tambang berada di dekat tumpukan nikel di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Desa Lelilef, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Jumat (1/9/2023). ANTARA FOTO/Andri Saputra/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan penurunan harga nikel akan menekan kontribusi komoditas logam tersebut terhadap penerimaan pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan harga nikel terkoreksi sebesar 4% secara bulanan atau month-to-month (mom). Sementara secara tahunan atau year-on-year (yoy), harga nikel tercatat turun sebesar sebesar 12%.
"Ini menggambarkan salah satu satu komoditas kontributor ekspor kita di nikel itu juga akan mengalami penurunan dari sisi kontribusi perpajakannya," ujar Sri Mulyani, dikutip pada Rabu (18/6/2025).
Berbanding terbalik, harga tembaga tercatat tumbuh 0,5% (mom) dan 3% (yoy). Harga tembaga mampu terjaga tinggi sejalan dengan tingginya permintaan dari pelaku usaha sektor teknologi digital atas komoditas tersebut.
"Komoditas tidak hanya dipengaruhi supply dan demand dari sisi ekonomi, namun juga sangat rentan terhadap pergolakan politik dan keamanan di Timur Tengah dan belahan dunia lain. Ini yang harus kita waspadai karena penerimaan negara kita juga akan dipengaruhi oleh hal-hal yang tidak sepenuhnya dalam kontrol kita, seperti geopolitik dan perekonomian dunia," ujar Sri Mulyani.
Berkat harga tembaga yang masih bertumbuh, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan setoran pajak dari sektor pertambangan nonmigas masih mampu bertumbuh sebesar 5%.
Setoran pajak dari sektor pertambangan nonmigas pada Maret hingga Mei 2025 tercatat mencapai Rp41,7 triliun, lebih tinggi bila dibandingkan dengan setoran pada periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp39,7 triliun.
"Kontribusinya [sektor pertambangan] cukup signifikan, 7% dari total penerimaan pajak," kata Anggito.
Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak pada Januari hingga Mei 2025 tercatat baru mencapai Rp683,3 triliun atau 31,2% dari target yang telah ditetapkan. Bila dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu, realisasi pajak ini turun sebesar 10,14%.
Kemenkeu berpandangan turunnya penerimaan pajak disebabkan oleh tingginya restitusi yang diajukan oleh wajib pajak. (dik)