Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) berfoto bersama Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama (kiri) dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (kanan) sebelum memberikan pemaparan pada konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim belum ada satupun wajib pajak yang mengajukan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan PPh Pasal 25 merupakan salah satu jenis pembayaran masa yang diawasi oleh DJP guna memastikan kepatuhan wajib pajak.
"Kepatuhan kami pantau betul, kepatuhan pembayaran masa. Mudah-mudahan kuartal III dan IV kita bisa akselerasi kepatuhan pembayaran masanya," katanya, dikutip pada Rabu (18/6/2025).
Sebagai informasi, wajib pajak berhak mengajukan permohonan pengurangan nilai angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan kepada DJP melalui kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
Angsuran PPh Pasal 25 bisa dikurangi bila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa setelah 3 bulan atau lebih berjalannya tahun pajak, PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut diproyeksikan kurang dari 75% dari PPh yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25.
Terdapat 2 syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Pertama, permohonan harus disertai dengan penghitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima dan besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak bersangkutan.
Kedua, wajib pajak harus sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh 2 tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak diajukannya permohonan dan SPT Masa PPN 3 masa pajak terakhir yang menjadi kewajibannya.
Permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bisa diajukan secara elektronik melalui coretax system ataupun menggunakan formulir kertas secara langsung atau melalui pos/ekspedisi/kurir. Atas permohonan tersebut, DJP akan menerbitkan bukti penerimaan dan melakukan penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian, DJP akan menerbitkan keputusan persetujuan atau pemberitahuan penolakan maksimal 30 hari setelah bukti penerimaan diterbitkan.
Bila jangka waktu 30 hari tersebut terlewati dan DJP tidak menerbitkan keputusan, permohonan akan dianggap diterima dan wajib pajak dapat membayar PPh Pasal 25 sesuai penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa. (rig)