JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melalui kepala kantor pelayanan pajak (KPP) berwenang melakukan perubahan data wajib pajak GloBE, baik secara jabatan maupun berdasarkan permohonan oleh wajib pajak yang bersangkutan.
Perubahan data dapat dilakukan apabila terdapat data atau informasi administratif yang berbeda dengan keadaan yang sebenarnya. Ketentuan teknis perubahan data wajib pajak GloBE ini dimuat dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.
"Kepala kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak GloBE terdaftar melakukan perubahan data wajib pajak GloBE berdasarkan permohonan wajib pajak GloBE atau secara jabatan dalam hal data dan/atau informasi yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya," bunyi Pasal 5 ayat (1) PER-6/PJ/2026, dikutip pada Rabu (13/5/2026).
Secara terperinci, perubahan data wajib pajak GloBE yang dimaksud meliputi 5 jenis, yaitu perubahan identitas wajib pajak GloBE; perubahan identitas entitas induk utama; perubahan identitas Grup PMN; perubahan alamat korespondensi; dan perubahan kontak administratif.
Wajib pajak GloBE juga berhak mengajukan permohonan untuk melakukan perubahan data. Permohonan itu dapat diajukan secara online melalui portal wajib pajak atau coretax system.
Selanjutnya, ada 2 mekanisme penting ketika mengajukan permohonan perubahan data. Pertama, mengisi data secara lengkap dan benar, menandatangani, dan menyampaikan formulir perubahan data wajib pajak GloBE. Kedua, melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data.
Dalam hal permohonan telah memenuhi 2 ketentuan di atas, maka DJP akan menerbitkan bukti penerimaan elektronik kepada wajib pajak GloBE.
Atas permohonan yang telah diterbitkan bukti penerimaan, kepala KPP tempat wajib pajak GloBE terdaftar akan menerbitkan surat pemberitahuan perubahan data secara otomatis. Surat pemberitahuan itu diterbitkan melalui coretax system.
Di samping itu, perubahan data juga bisa dilakukan secara jabatan oleh kepala KPP tempat wajib pajak GloBE terdaftar. Caranya, kepala KPP akan memberitahukan perubahan tersebut kepada wajib pajak GloBE dengan menyampaikan surat pemberitahuan perubahan data.
Merujuk pada PER-6/PJ/2026, contoh formulir perubahan data wajib pajak GloBE dapat dilihat dalam Lampiran huruf C.
Sementara itu, contoh surat pemberitahuan perubahan data wajib pajak GloBE yang diterbitkan berdasarkan permohonan maupun berhasil diubah secara jabatan oleh kepala KPP bisa dilihat dalam Lampiran huruf D.
Sebagai informasi, entitas konstituen atau anggota grup usaha patungan menjadi wajib pajak GloBE bila omzet tahunan grup perusahaan multinasional mencapai €750 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama dalam 2 dari 4 tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE.
Selanjutnya, wajib pajak GloBE yang telah memenuhi ketentuan harus menyampaikan permohonan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE. Penambahan status baru tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban.
Permohonan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE disampaikan paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama, pada saat grup perusahaan multinasional memenuhi dua kriteria di atas.
Permohonan penambahan status dapat diajukan sendiri oleh wajib pajak GloBE ataupun dilakukan secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak GloBE terdaftar. (dik)
