SPT TAHUNAN

DJP Terima 925.918 SPT Tahunan Badan, Masih Relaksasi hingga 31 Mei!

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 12 Mei 2026 | 18.15 WIB
DJP Terima 925.918 SPT Tahunan Badan, Masih Relaksasi hingga 31 Mei!
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga 11 Mei 2026 sebanyak 925.918 wajib pajak badan telah menyampaikan SPT Tahunan PPh 2025.

Apabila diperinci, ada 894.537 wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan menggunakan mata uang rupiah dan 1.496 wajib pajak badan memakai dolar Amerika Serikat (AS). Kemudian, SPT Tahunan juga disampaikan oleh 234 wajib pajak migas, baik yang berdenominasi rupiah maupun dolar AS.

Selain itu, ada pula wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan berdasarkan beda tahun buku, yakni 29.613 wajib pajak badan menggunakan rupiah dan 38 wajib pajak badan memakai dolar AS. Porsi SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak badan tersebut sekitar 7% dari total SPT Tahunan yang diterima oleh DJP.

"Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 11 Mei 2026 tercatat 13,23 juta SPT," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti, Selasa (11/5/2026).

SPT Tahunan yang diterima DJP memang mayoritas dari wajib pajak orang pribadi. Hingga 11 Mei 2026, tercatat 12,30 juta wajib pajak orang pribadi telah menyampaikan SPT Tahunan 2025.

Angka tersebut terdiri atas 10,84 juta SPT Tahunan dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 1,46 juta SPT Tahunan dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.

Berdasarkan UU KUP, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi orang pribadi paling lambat 31 Maret, sedangkan SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 30 April.

Meski demikian, kepada wajib pajak orang pribadi, DJP melalui KEP-55/PJ/2026 sempat memberikan relaksasi penghapusan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan yang dilaporkan paling lambat pada 30 April 2026.

Adapun untuk wajib pajak badan, DJP juga memberikan relaksasi penghapusan sanksi administrasi untuk SPT Tahunan yang dilaporkan paling lambat pada 31 Mei 2026 berdasarkan KEP-71/PJ/2026.

Tak cuma penghapusan sanksi akibat telat lapor, relaksasi juga berlaku atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29. Selain itu, penghapusan sanksi turut diberikan terhadap pelunasan kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu (SPT Y).

Penghapusan sanksi diberikan dengan tidak diterbitkan surat tagihan pajak (STP). Apabila sanksi administratif telah diterbitkan STP maka kepala kantor wilayah (kanwil) DJP menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan.

Perlu diperhatikan, pelaporan SPT Tahunan mulai tahun pajak 2025 dilaksanakan secara online menggunakan coretax system. Sebelum login ke laman utama coretax, wajib pajak harus mengaktifkan akun coretax masing-masing.

Hingga saat ini, sebanyak 19,18 juta wajib pajak telah aktivasi akun coretax. Jumlah itu terdiri atas 17,97 juta orang pribadi, 1,11 juta badan, 91.529 instansi pemerintah, dan 232 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.