PER-7/PJ/2025

Ada Perdirjen Baru, Ditjen Pajak Perinci Fungsi NITKU

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 11 Juni 2025 | 15.30 WIB
Ada Perdirjen Baru, Ditjen Pajak Perinci Fungsi NITKU

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) memerinci beberapa fungsi dari Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) bagi wajib pajak

NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak, termasuk tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. Sesuai dengan ketentuan, wajib pajak harus melaporkan tempat kegiatan usahanya untuk mendapatkan NITKU.

“Wajib pajak harus melaporkan tempat kegiatan usahanya ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak terdaftar dan kepadanya diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha,” bunyi Pasal 1 ayat (1) PER-7/PJ/2025, dikutip pada Rabu (11/6/2025).

Berdasarkan Pasal 33 PER-7/PJ/2025, wajib pajak membutuhkan NITKU tersebut untuk keperluan administrasi perpajakan terkait dengan 6 hal. Pertama, identifikasi lokasi tempat bekerja setiap pegawai dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21.

Kedua, pemberian akses kepada pengurus, pegawai di kantor cabang, atau pegawai di sub-unit organisasi wajib pajak untuk dapat membuat atau menandatangani bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) dan faktur pajak.

Ketiga, identifikasi lokasi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan cabang tempat kegiatan usaha wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu (OPPT) dan wajib pajak badan yang dikenakan PPh final untuk melaporkan peredaran usaha di tiap-tiap tempat dalam SPT Tahunan PPh.

Keempat, identifikasi alamat PKP, baik penjual barang kena pajak (BKP) atau pemberi jasa kena pajak (JKP) maupun pembeli BKP dan/atau penerima JKP. Adapun identifikasi alamat ini untuk kebutuhan pembuatan faktur pajak.

Selain itu, NITKU juga digunakan untuk mengidentifikasi alamat pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang menerima pengiriman atau penyerahan BKP dan/atau JKP, untuk pembuatan faktur pajak.

Kelima, identifikasi lokasi objek PBB untuk pelaporan objek PBB. Keenam, administrasi perpajakan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Perincian ketentuan NITKU bisa disimak dalam PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023 dan PER-7/PJ/2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.