JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan menyediakan template file XML untuk pengisian Globe Information Return (GIR). Adapun GIR merupakan salah satu kewajiban administrasi yang harus dipenuhi oleh wajib pajak Global Anti-Base Erosion (GloBE).
GIR merupakan informasi terkait dengan penerapan GloBE yang harus disampaikan entitas konstituen kepada dirjen pajak. Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-6/PJ/2026, DJP menyebut GIR harus dibuat dan disampaikan dalam bentuk salinan digital (softcopy) dengan ekstensi XML.
“GIR harus dibuat dan disampaikan dalam bentuk salinan digital (softcopy) dengan ekstensi extensible markup language (XML) sesuai dengan petunjuk pengisian XML yang dapat diakses melalui laman resmi DJP,” bunyi Pasal 12 ayat (3) PER-6/PJ/2026, dikutip pada Selasa (19/5/2026).
Berdasarkan penerapan SPT Tahunan PPh, DJP umumnya akan menyediakan template XML melalui laman resminya. Melalui template tersebut, wajib pajak bisa mengunduh template XML berbentuk file excel yang nantinya dapat diisi dan di-convert ke dalam bentuk file XML.
Hal ini perlu dilakukan agar wajib pajak bisa mengunggah (upload) data ke sistem coretax dengan menggunakan skema impor. Adapun file XML menjadi format baru untuk memasukkan data dengan skema impor di coretax. Hal ini berarti idealnya akan ada file template XML untuk pengisian dan penyampaian GIR.
Sebagai informasi, penerapan ketentuan pajak minimum global atau GloBE tidak hanya berdampak pada adanya pengenaan pajak tambahan (top-up tax) terhadap grup perusahaan multinasional (PMN) yang tercakup. Simak Penerapan Pajak Minimum Global Menyasar Siapa Saja?
Lebih luas dari itu, ketentuan GloBE juga menambah kewajiban administrasi yang harus dipenuhi oleh grup PMN yang tercakup. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 65 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 136/2024. Simak Aturan Pajak Minimum Global Berlaku, Pemerintah Siapkan 3 SPT Baru
Selain SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE, ada pula kewajiban administrasi lain yang disebut sebagai GIR. Secara lebih terperinci, pihak yang diwajibkan menyampaikan GIR kepada dirjen pajak bisa merupakan entitas induk utama atau entitas konstituen dari grup PMN. Simak Apa Itu Entitas Induk Utama? dan Apa Itu Entitas Konstituen?
Entitas induk utama diwajibkan menyampaikan GIR kepada dirjen pajak apabila merupakan subjek pajak dalam negeri (SPDN) di Indonesia. Apabila entitas induk utama berada di luar Indonesia (bukan SPDN) maka salah satu dari entitas konstituen dari grup PMN yang berada di Indonesia wajib menyampaikan GIR ke dirjen pajak.
Terdapat 2 kondisi yang membuat entitas konstituen grup PMN yang berada di Indonesia diwajibkan untuk menyampaikan GIR kepada dirjen pajak. Pertama, grup PMN menunjuk entitas konstituen di Indonesia tersebut sebagai entitas konstituen pelapor
Kedua, entitas konstituen pelapor berdomisili di negara atau yurisdiksi yang tidak mempunyai perjanjian pejabat berwenang yang memenuhi kualifikasi (qualifying competent authority agreement) yang berlaku dengan Indonesia untuk tahun pajak pelaporan.
Sebagai informasi, qualifying competent authority agreement berarti perjanjian bilateral atau multilateral antar pejabat berwenang mengenai pertukaran GIR secara otomatis.
Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PER-6/PJ/2026, GIR harus disampaikan kepada dirjen pajak maksimal 15 bulan setelah akhir tahun pengenaan GloBE.
Namun, batas waktu penyampaian GIR untuk tahun pengenaan GloBE pertama diperpanjang hingga maksimal 18 bulan setelah akhir tahun pengenaan GloBE. Simak Apa Itu GloBE Information Return (GIR) dalam Pajak Minimum Global? (rig)
