Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Dirjen Pajak No.PER-8/PJ/2025 turut mengatur ketentuan penerbitan surat keterangan bebas (SKB) atas penghasilan dari pengalihan hak tanah dan/atau bangunan (PHTB) karena waris.
Sesuai dengan ketentuan, pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris dikecualikan dari pengenaan PPh PHTB. Pengecualian dari kewajiban pembayaran PPh PHTB tersebut diberikan melalui penerbitan surat keterangan bebas (SKB).
“Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh [PHTB]...diberikan dengan surat keterangan bebas...yang diterbitkan oleh dirjen pajak,” bunyi Pasal 100 ayat (3) PER-8/PJ/2025, dikutip pada Selasa (10/6/2025).
Hal ini berarti pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPh PHTB sepanjang ahli waris mengantongi SKB. Untuk memperoleh SKB, ahli waris harus mengajukan permohonan SKB.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 101 ayat (4) PER-8/PJ/2025, ahli waris mengajukan permohonan SKB dengan menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) ahli waris. Adapun permohonan tersebut diproses oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat ahli waris terdaftar.
Hal yang perlu diperhatikan, permohonan SKB tersebut harus dilampiri dengan surat pernyataan pembagian waris. Selain itu, ahli waris juga harus telah memenuhi syarat diberikan surat keterangan fiskal (SKF) sehingga dapat memperoleh SKB.
Mengacu Pasal 4 PER-8/PJ/2025, ada 3 syarat yang harus dipenuhi agar wajib pajak bisa memperoleh SKF. Pertama, telah menyampaikan: (i) SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir; (ii) SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir, yang sudah menjadi kewajibannya.
Kedua, tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak tetapi atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak. Ketiga. tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.
Ketiga syarat tersebut bersifat akumulatif sehingga ahli waris harus memenuhi seluruhnya agar bisa diberikan SKF. Ahli waris tidak perlu melampirkan SKF dalam permohonannya.
Untuk diperhatikan, sepanjang ahli waris telah memenuhi syarat untuk mendapat SKF maka sistem akan otomatis bisa memproses permohonan SKB.
Seiring dengan berlakunya coretax system, permohonan SKB tersebut kini bisa diajukan via coretax. Apabila ditelusuri, permohonan SKB PPh PHTB dapat diajukan melalui modul Layanan Wajib Pajak, menu Layanan Administrasi dan submenu Buat Permohonan Layanan Administrasi, kode jenis pelayananan AS.19, dan kode sub layanan AS.19-05. (rig)