Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak UMKM yang membukukan omzet atau peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar dalam tahun pajak berjalan dapat tetap menggunakan skema PPh final 0,5% sampai dengan akhir tahun.
Sesuai dengan Pasal 61 PP 55/2022, wajib pajak yang peredaran brutonya pada tahun pajak berjalan telah melebihi Rp4,8 miliar maka penghasilan dari usaha tetap dikenai tarif PPh Final UMKM sampai dengan akhir tahun pajak bersangkutan.
“Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh pada tahun pajak berikutnya dikenai PPh dengan tarif umum sesuai dengan Pasal 17 UU PPh s.t.d.t.d UU HPP,” jelas Kring Pajak di media sosial, Rabu (4/6/2025).
Selain itu, wajib pajak juga dapat memanfaatkan fasilitas pajak yang diatur dalam Pasal 31E UU PPh s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sebagai informasi, berdasarkan PP 55/2022, wajib pajak dalam negeri yang menerima penghasilan dengan peredaran bruto tertentu atau tidak melebihi Rp4,8 miliar dapat dikenai PPh final 0,5% dalam jangka waktu tertentu.
Besarnya peredaran bruto tersebut merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 tahun dari tahun Pajak terakhir sebelum tahun pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang.
Jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha setiap bulan merupakan dasar pengenaan pajak (DPP) yang digunakan untuk menghitung PPh final.
Untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu, atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenai PPh.
Untuk diperhatikan, peredaran bruto yang dijadikan DPP tersebut merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. (rig)