PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Redaksi DDTCNews
Selasa, 03 Juni 2025 | 19.00 WIB
Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Ilustrasi,.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 turut mengatur tata cara pengisian keterangan dalam faktur pajak. Salah satunya pengisian keterangan dalam faktur pajak atas penerimaan uang muka.

Merujuk pada PER-11/PJ/2025, dalam hal pembayaran yang diterima merupakan uang muka, termin atau angsuran maka pembuatan faktur pajak uang muka harus mencantumkan keterangan, misalnya uang muka pada kolom Nama Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP).

“Apabila faktur pajak pembayaran uang muka tersebut terbit setelah tanggal 22 Mei 2025 tanpa mencantumkan keterangan tersebut, penjual disarankan untuk menerbitkan faktur pajak pengganti,” kata Kring Pajak di media sosial, Selasa (3/6/2025).

Sebagai contoh, penerimaan uang muka sebesar Rp1 juta untuk pembelian 1 unit komputer merek ABC dengan harga jual Rp5 juta.

Dengan demikian, kolom Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak diisi dengan “Uang muka sebesar Rp1.000.000,00 untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000,00”.

Pada saat dibuat faktur pajak atas pelunasan pembelian komputer merek ABC, kolom Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak diisi dengan “Pelunasan sebesar Rp4.000.000,00 untuk pembelian komputer merek ABC dengan harga jual sebesar Rp5.000.000,00”.

Sebagai informasi, PER-11/PJ/2025 memerinci tata cara pengisian keterangan dalam faktur pajak. Salah satunya mengenai pengisian mengenai BKP dan/atau JKP yang Diserahkan.

Pada kolom No., diisi dengan nomor urut dari BKP dan/atau JKP yang diserahkan. Untuk kolom Kode Barang/Jasa, diisi dengan kode barang dalam hal penyerahan BKP atau kode jasa dalam hal penyerahan JKP sesuai dengan yang tersedia dalam modul e-Faktur.

Kemudian, kolom Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, diisi dengan nama BKP dan/atau JKP yang diserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya.

Dalam hal diterima uang muka, termin, atau angsuran, kolom Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak ditambah dengan keterangan, misalnya uang muka, termin, atau angsuran, atas penyerahan BKP dan/atau JKP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.