BERITA PAJAK SEPEKAN

Akhirnya! Akhir Juli Coretax Bakal Bebas dari Gangguan Sistem

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 10 Mei 2025 | 07.00 WIB
Akhirnya! Akhir Juli Coretax Bakal Bebas dari Gangguan Sistem

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak mungkin segera bisa bernapas lega. Akhir Juli 2025 nanti, coretax administration system yang dijalankan oleh Ditjen Pajak (DJP) bakal terbebas dari kesalahan system alias bug. 

Topik tentang perbaikan coretax system ini cukup mendapat sorotan dari netizen sepekan terakhir. Maklum, sejak awal bergulir pada Januari 2025, coretax system masih memunculkan berbagai kegagalan fungsi yang menyulitkan wajib pajak. 

Dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan perbaikan coretax system akan berfokus pada perbaikan bug dalam aplikasi, migrasi data, dan pengembangan infrastruktur.

"Kami di coretax ini meng-organize 21 proses bisnis inti, 3 sudah selesai terkait dengan bug dan error yang ada. Masih ada 18 proses bisnis yang lain kami coba terus itemize, bug coba kami lakukan perbaikan," kata Suryo.

Tiga proses bisnis yang sudah diperbaiki oleh DJP antara lain business intelligence, knowledge management, dan data pihak ketiga. Dengan demikian, 18 proses bisnis yang masih dalam proses perbaikan antara lain registrasi, pengelolaan SPT, pembayaran, serta taxpayer account management (TAM).

Selanjutnya, layanan wajib pajak, exchange of information (EoI), data quality management (DQM), dan document management system (DMS).

Kemudian, ada compliance risk management (CRM), penilaian, pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, intelijen, penyidikan, keberatan dan banding, serta nonkeberatan.

Perbaikan bug pada 18 proses bisnis tersebut ditargetkan selesai pada 31 Juli 2025. 

"Ekspektasinya akhir Juli paling tidak sudah selesai. Mungkin ada yang selesai pada Juni atau Mei, tetapi secara keseluruhan sekitar 18 proses bisnis kita coba itemize dan itu yang kami ekspektasikan sebelum Juli sudah terselesaikan," ujar Suryo.

Terkait dengan migrasi data dari sistem lama ke coretax system, Suryo mengatakan proses migrasi ditargetkan selesai pada 31 Desember 2025.

Selain informasi mengenai perbaikan coretax system, ada beberapa pemberitaan yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, dimulainya penelitian SPT Tahunan oleh DJP, RUU Perampasan Aset yang diusulkan ikut menyasar penghindar pajak, hingga kinerja penerimaan pajak yang terkontraksi selama kuartal I/2025. 

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya. 

DJP Teliti SPT Tahunan PPh

SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan wajib pajak akan diteliti oleh kantor pelayanan pajak (KPP). Secara garis besar, penelitian SPT dilakukan untuk memastikan SPT telah memenuhi 5 aspek. 

Pertama, SPT ditandatangani oleh wajib pajak sesuai UU KUP. Kedua, SPT disampaikan dalam bahasa Indonesia. Ketiga, SPT diisi dengan lengkap dan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan. 

Keempat, SPT lebih bayar disampaikan dalam 3 tahun setelah berakhirnya masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak dan telah ditegur secara tertulis. Kelima, SPT disampaikan sebelum dirjen pajak melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP). 

RUU Perampasan Aset bagi Penghindar Pajak

Kejaksaan Agung mengungkapkan perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture juga akan diberlakukan atas pelaku penghindaran pajak.

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna, perampasan aset berdasarkan RUU Perampasan Aset rencananya akan diberlakukan atas pelaku korupsi serta pelaku kejahatan ekonomi.

"Saat ini, RUU Perampasan Aset telah diusulkan tidak hanya untuk pemberantasan tindak korupsi, tetapi juga berlaku untuk semua bentuk kejahatan tindak pidana berdimensi ekonomi, mulai dari penghindaran pajak, penipuan, penggelapan, kerusakan lingkungan, hingga kejahatan yang berkaitan dengan perdagangan," ujar Narendra. 

WP Orang Pribadi Lapor SPT Tahunan Turun 1,2%

Suryo Utomo menyebut SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi untuk tahun pajak 2024 mengalami kontraksi sebesar 1,21%.

Suryo mengatakan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang sudah disampaikan ke DJP sebanyak 12,99 juta hingga 30 April 2025. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai 13,15 juta SPT.

"SPT wajib pajak orang pribadi mengalami pertumbuhan sedikit berbeda, negatif 1,21%," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR.

Kinerja Pajak Januari-April Masih Kontraksi

Komisi XI DPR mencatat realisasi penerimaan pajak pada Januari hingga April 2025 hanya senilai Rp451,1 triliun atau terkontraksi sebesar 27,73% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai turunnya penerimaan pajak timbul akibat tekanan pada penerimaan secara bruto sekaligus tingginya restitusi sebagaimana yang tercermin pada surat perintah membayar kelebihan pajak (SPMKP).

"Jadi silakan Bapak [Dirjen Pajak Suryo Utomo] cek ini apakah sama dengan data Bapak di kantor atau tidak. Tidak usah ditanya saya dapat dari mana," ujar Misbakhun.

Tax Amnesty Belum Tentu Berdampak ke Ekonomi

Penyelenggaraan tax amnesty belum tentu memberikan dampak terhadap kinerja perekonomian nasional pada 2025.

Director of Fiscal Research and Advisory DDTC Bawono Kristiaji mengungkapkan bahwa tax amnesty tidak mampu memberikan manfaat terhadap perekonomian nasional secara konsisten.

"Kalau dampaknya tidak konsisten, berarti mungkin saja bukan tax amnesty-nya yang tidak berpengaruh. Ada hal lain yang bisa cukup berpengaruh juga," ujar Bawono dalam webinar bertajuk Urgensi Tax Amnesty dalam Perspektif Teoretis dan International Best Practice yang digelar Universitas Indonesia (UI). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.