RUU PERAMPASAN ASET

Pemerintah Usul RUU Perampasan Aset Berlaku bagi Penghindar Pajak

Muhamad Wildan
Selasa, 06 Mei 2025 | 16.00 WIB
Pemerintah Usul RUU Perampasan Aset Berlaku bagi Penghindar Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kejaksaan Agung mengungkapkan perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture juga akan diberlakukan atas pelaku penghindaran pajak.

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna, perampasan aset berdasarkan RUU Perampasan Aset rencananya akan diberlakukan atas pelaku korupsi serta pelaku kejahatan ekonomi.

"Saat ini, RUU Perampasan Aset telah diusulkan tidak hanya untuk pemberantasan tindak korupsi, tetapi juga berlaku untuk semua bentuk kejahatan tindak pidana berdimensi ekonomi, mulai dari penghindaran pajak, penipuan, penggelapan, kerusakan lingkungan, hingga kejahatan yang berkaitan dengan perdagangan," ujar Narendra dalam rapat bersama Komisi III DPR, Selasa (6/5/2025).

Narendra mengatakan perampasan aset tanpa pemidanaan merupakan perwujudan dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU 7/2006.

Dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c UNCAC, yurisdiksi partisipan diminta untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyita harta benda tanpa menunggu adanya pemidanaan.

"UNCAC mengharuskan negara pihak untuk mempertimbangkan tindakan-tindakan yang dianggap perlu sehingga perampasan aset tanpa tuntutan pidana sebagai optimalisasi terhadap pengambilan stolen asset. Pengadilan dapat menetapkan perampasan aset tanpa menunggu putusan tindak pidana," ujar Narendra.

Sebagai informasi, pemerintah telah mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset setidaknya sejak masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo. Namun, RUU tersebut tak kunjung dibahas bersama DPR hingga hari ini.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan saat ini pihaknya sedang membahas RUU Perampasan Aset bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Saya bersama-sama dengan PPATK untuk mematangkan menyangkut soal draf terakhir," ujar Supratman.

Pembahasan RUU Perampasan Aset juga mendapatkan dukungan dari Presiden Prabowo Subianto. "Dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung RUU Perampasan Aset, saya mendukung. Enak saja, sudah nyolong enggak mau kembalikan aset," kata Prabowo di hadapan ribuan buruh peserta aksi May Day pada 1 Mei 2025. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.