KEPATUHAN PAJAK

DJP Akan Teliti SPT Tahunan PPh yang Masuk, Apa Saja yang Dilihat?

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 06 Mei 2025 | 19.30 WIB
DJP Akan Teliti SPT Tahunan PPh yang Masuk, Apa Saja yang Dilihat?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah disampaikan wajib pajak akan diteliti oleh kantor pelayanan pajak (KPP).

Ketentuan penelitian SPT di antaranya tercantum dalam PMK 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018 dan Perdirjen No. PER-02/PJ/2019. Berdasarkan beleid tersebut, penelitian SPT merupakan bagian dari proses pengolahan SPT yang sudah disampaikan wajib pajak.

“Penelitian dalam penerimaan SPT yang selanjutnya disebut penelitian SPT adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampiran-lampirannya,” bunyi Pasal 1 angka 12 PMK 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018, dikutip pada Selasa (6/5/2024).

Secara garis besar, penelitian SPT dilakukan untuk memastikan SPT telah memenuhi 5 aspek. Pertama, SPT ditandatangani oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Kedua, SPT disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain rupiah memang dilakukan oleh wajib pajak yang telah mendapatkan izin menteri keuangan.

Ketiga, SPT diisi dengan lengkap dan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan. Misal, lampiran SPT Tahunan PPh badan terdiri atas induk SPT, lampiran I – VI, lampiran-lampiran khusus, dan lampiran lainnya sesuai dengan PER-02/2019.

Keempat, SPT lebih bayar disampaikan dalam jangka waktu 3 tahun setelah berakhirnya masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak dan telah ditegur secara tertulis.

Kelima, SPT disampaikan sebelum dirjen pajak melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP).

Berdasarkan PER-02/PJ/2019, penelitian SPT Tahunan PPh yang disampaikan melalui e-filing dapat dilakukan secara otomatis melalui sistem DJP dan oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Apabila hasil penelitian SPT yang dilakukan KPP menunjukkan SPT tidak lengkap maka KPP dapat menerbitkan surat permintaan kelengkapan SPT. Penerbitan surat permintaan kelengkapan SPT dapat dilakukan dalam jangka waktu 30 hari setelah tanggal pada Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Selanjutnya, wajib pajak harus menyampaikan kelengkapan SPT dalam jangka waktu 30 hari setelah surat permintaan kelengkapan SPT diterbitkan. Atas kelengkapan SPT yang disampaikan wajib pajak, KPP akan meneliti kesesuaiannya dengan surat permintaan kelengkapan SPT.

Apabila kelengkapan SPT yang disampaikan telah sesuai maka wajib pajak akan diberikan bukti penerimaan kelengkapan SPT. Sementara itu, apabila kelengkapan SPT yang disampaikan tidak sesuai maka KPP akan menerbitkan surat pemberitahuan SPT dianggap tidak disampaikan.

Surat pemberitahuan SPT dianggap tidak disampaikan juga diterbitkan apabila wajib pajak tidak menyampaikan kelengkapan SPT sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan. Selain itu, SPT juga dianggap tidak disampaikan apabila tidak memenuhi aspek pertama, kedua, keempat, dan kelima sebagaimana telah disebutkan di atas.

Sebagai informasi, PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021 sebenarnya telah dicabut dengan PMK 81/2024. Kendati demikian, Pasal 477 PMK 81/2024 menegaskan ketentuan pengolahan SPT sampai dengan tahun pajak 2024 masih dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PMK 243/2014. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.