Subkanal pada coretax system untuk mengajukan SKF.
JAKARTA, DDTCNews - Dokumen tax clearance terkadang diperlukan oleh wajib pajak untuk mengajukan pelayanan atau fasilitas pajak tertentu. Di Indonesia, tax clearance ini disebut sebagai Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang bisa diajukan lewat coretax system.
SKF berisi informasi mengenai kepatuhan wajib pajak selama periode tertentu.
"Silakan ajukan lewat Coretax di menu Layanan Wajib Pajak, lalu Layanan Administrasi, lalu Buat Permohonan Layanan Administrasi," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP), dikutip pada Jumat (9/5/2025).
Selanjutnya, pilih jenis layanan AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dan pilih sub-layanan AS.01-01 Surat Keterangan Fiskal (SKF).
Setelah mengajukan permohonan dan muncul nomor kasus, wajib pajak bisa melanjutkan permohonan dengan mengeklik alur kasus dan isi data sampai selesai. Kemudian, dokumen SKF bisa diunduh pada menu Dokumen.
Sebagai informasi, SKF diperlukan untuk beragam hal, di antaranya sebagai syarat pengajuan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Selain itu, SKF diperlukan sebagai syarat pengadaan barang dan/atau jasa.
SKF juga dibutuhkan untuk mengajukan beragam fasilitas. Pengajuan fasilitas yang memerlukan SKF di antaranya seperti tax holiday, tax allowance, pengurangan penghasilan neto industri padat karya, pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.
Selain keperluan-keperluan tersebut, SKF juga diperlukan oleh bakal calon kepala daerah. Sebab, salah satu dokumen yang diperlukan oleh bakal calon kepala daerah adalah tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 9/2015. Namun, peraturan tersebut kini telah diganti dengan Peraturan KPU No. 3/2017 s.t.d.t.d Peraturan KPU No. 9/2016.
Perincian tata cara memperolehnya pun sempat diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-55/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian Layanan Terkait Dengan Persyaratan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Bakal Calon Kepala Daerah.
Tidak hanya di tingkat pusat, berbagai pemerintah daerah juga menerbitkan ketentuan terkait dengan tax clearance. Pada sejumlah daerah tax clearance menjadi syarat untuk mengajukan izin atau layanan tertentu.
Misal, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.47/2019 menyatakan setiap pemohon perizinan pada DPM-PTSP dan pemohon pelayanan perpajakan daerah wajib melakukan pemenuhan kewajiban pajak daerah.
Merujuk laman Bapenda DKI, dasar pelaksanaan pemenuhan kewajiban pajak daerah adalah: NIK untuk perseorangan atau NPWP untuk badan usaha. Layanan ini dilakukan secara online melalui sistem tax clearance oleh Bapenda DKI dan DPM-PTSP Provinsi DKI Jakarta.
Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, pun menerapkan ketentuan serupa. Hal ini terlihat dari Peraturan Bupati Tabalong No. 52/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan KSWP Daerah (Tax Clearance) dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah dalam Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah. (sap)