PMK 81/2024

WP Mau Ajukan Pengukuhan PKP? Bisa Lewat Coretax atau ke Kantor Pajak

Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 10 Mei 2025 | 08.45 WIB
WP Mau Ajukan Pengukuhan PKP? Bisa Lewat Coretax atau ke Kantor Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) secara elektronik melalui coretax administration system atau secara manual datang ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, menjelaskan kedua opsi tersebut sah dan telah diatur dalam PMK 81/2024 dan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020.

"Untuk permohonan pengukuhan PKP dapat diajukan ke KPP atau melalui akun coretax wajib pajak pada menu Portal Saya - Pengukuhan PKP," tulis DJP di media sosial, dikutip pada Sabtu (10/5/2025).

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN.

Dalam pengajuan permohonan PKP, wajib pajak perlu mengecek persyaratan teknis dalam PMK 81/2024. Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons wajib pajak yang masih bingung alur pengajuan pengukuhan PKP.

"Untuk persyaratan pengukuhan PKP Kakak dapat merujuk pada Pasal 62 dan 63 PMK 81/2024 dan Pasal 45 dan 47 PER-04/2020," papar Kring Pajak.

Agar lebih mudah, wajib pajak atau pengusaha bisa mengakses coretax system dan mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP. Terdapat beberapa tahapan dalam mengajukan permohonan tersebut.

Sebagai langkah awal, wajib pajak harus login coretax system terlebih dahulu. Setelah masuk ke laman profil, wajib pajak bisa klik menu portal, serta memilih sub-menu pengukuhan PKP. Nantinya akan muncul isian formulir permohonan pengukuhan PKP.

Berikutnya, wajib pajak mengisi data permohonan pengukuhan PKP secara lengkap dan benar. Perlu diingat, wajib pajak juga harus memilih masa transaksi PPN dimulai, atau bulan menjalankan kewajiban PKP.

Terakhir, pastikan formulir sudah terisi, lalu wajib pajak bisa memberikan tanda centang pada kolom pernyataan yang berada di paling bawah laman portal coretax system. Kemudian, klik tombol kirim.

Setelah permohonan berhasil dikirim, wajib pajak bisa mengunduh bukti penerimaan surat permohonan. Jika permohonan diterima ataupun ditolak DJP, wajib pajak akan memperoleh surat pengukuhan maupun penolakan pengukuhan PKP. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.