KEBIJAKAN PAJAK

Ditemukan Saat Pemeriksaan, Pajak Masukan Tetap Bisa Dikreditkan

Muhamad Wildan
Senin, 05 Mei 2025 | 08.30 WIB
Ditemukan Saat Pemeriksaan, Pajak Masukan Tetap Bisa Dikreditkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCnews - Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan/atau ditemukan saat pemeriksaan masih bisa dikreditkan oleh pengusaha kena pajak (PKP).

Pengkreditan atas pajak masukan tersebut dilakukan saat pemeriksaan. Namun bila Ditjen Pajak (DJP) sudah menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) kepada PKP, pajak masukan tersebut menjadi tidak bisa dikreditkan.

"Pengkreditan pajak masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang surat pemberitahuan hasil pemeriksaan belum disampaikan kepada PKP," bunyi Pasal 380 ayat (4) PMK 81/2024, dikutip pada Senin (5/5/2025).

Pajak masukan dikreditkan pada saat pemeriksaan guna diperhitungkan dalam ketetapan pajak yang akan diterbitkan oleh DJP.

Pajak masukan bisa dikreditkan dan diperhitungkan dalam ketetapan pajak sepanjang faktur pajak ataupun dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak diberitahukan oleh PKP atau ditemukan oleh DJP.

Dokumen berupa faktur pajak ataupun dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak diberitahukan oleh PKP dengan memperlihatkan atau meminjamkan dokumen dimaksud sesuai dengan PMK terkait pemeriksaan.

Dalam PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan Pajak, wajib pajak berkewajiban untuk memenuhi permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen dalam waktu 1 bulan sejak surat permintaan dokumen disampaikan. Bila jangka waktu sebulan dalam PMK 15/2025 tidak terpenuhi, buku, catatan, dan/atau dokumen tersebut bakal dianggap tidak diberikan.

Lebih lanjut, dalam hal terdapat dokumen yang tidak diminta tetapi dirasa perlu dilihat oleh pemeriksa, wajib pajak bisa memberikan atau meminjamkan dokumen tersebut pada saat pembahasan temuan sementara.

Pembahasan temuan sementara diselenggarakan sebelum pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) dan penerbitan SPHP. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.