ADMINISTRASI PAJAK

Masih Ada Kesempatan! Apa Saja yang Disiapkan untuk Lapor SPT Tahunan?

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 05 April 2025 | 08.00 WIB
Masih Ada Kesempatan! Apa Saja yang Disiapkan untuk Lapor SPT Tahunan?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak masih punya kesempatan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024. Ingat, pemerintah 'memundurkan' batas waktu pelaporan SPT Tahunan dari yang mestinya 31 Maret 2025 menjadi 11 April 2025. Hal ini lantaran deadline normal bertepatan dengan libur Lebaran. 

Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 sendiri masih menggunakan platform lama, yakni e-filing, meski coretax system sudah berjalan sejak awal tahun. Nah, bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan kesempatan 'perpanjangan deadline' lapor pajak tahunan ini, jangan lupa siapkan beberapa dokumen untuk menyampaikan SPT Tahunan. 

Bagi wajib pajak yang belum registrasi akun DJP Online, terdapat 4 dokumen atau informasi yang perlu dipersiapkan. Pertama, NPWP. Kedua, Electronic Filing Identification Number (EFIN). Ketiga, email. Keempat, nomor HP aktif. Simak juga, Begini Cara Registrasi atau Daftar Akun DJP Online Lewat Handphone.

Apabila sudah teregistrasi atau memiliki akun DJP Online barulah wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-filing. Setidaknya terdapat 5 dokumen pendukung yang perlu disiapkan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh via e-filing.

Pertama, bukti pemotongan pajak. Terdapat beragam jenis bukti pemotongan pajak di antaranya Formulir 1721-A1 (untuk pegawai tetap swasta atau penerima pensiun berkala) dan 1721-A2 (untuk PNS anggota TNI, Polri, pejabat negara, atau pensiunannya), 1721-VI, dan 1721 VII.

Kedua, daftar penghasilan. Penghasilan ini di antaranya adalah dari penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan. Selain itu, apabila ada, wajib pajak juga dapat menyiapkan data penghasilan lain seperti hadiah undian, bunga, royalti, sewa, ataupun keuntungan dari penjualan harta.

Ketiga, daftar harta. Selain penghasilan, pengisian SPT Tahunan PPh juga membutuhkan daftar harta yang wajib pajak miliki. Terdapat beragam jenis harta yang perlu dilaporkan di antaranya seperti kendaraan, rumah, dan perhiasan.

Keempat, daftar kewajiban/utang. Selain harta, wajib pajak juga dapat melaporkan jumlah utang yang dimiliki. Kelima, daftar tanggungan keluarga. Namun, apabila wajib pajak belum memiliki tanggungan atau belum menikah maka data tersebut tidak diperlukan.

Dokumen pendukung tersebut merupakan informasi yang kurang lebih diperlukan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi. Perincian informasi dan cara pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi tergantung bisa pada jenis formulir SPT yang digunakan wajib pajak.

Perlu diketahui, terdapat 3 jenis formulir SPT Tahunan PPh orang pribadi. Ketiganya meliputi Formulir 1770 SS, Formulir 1770 S, dan Formulir 1770. Simak Apa Itu Formulir SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS? (sap/Nora Galuh Candra)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.