BATAS waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi akan jatuh pada 31 Maret. Biasanya, DJP memberikan imbauan kepada wajib pajak sejak awal tahun untuk segera melaporkan SPT Tahunannya tersebut.
Sebelum dapat melaporkan SPT Tahunan, ada data yang perlu disiapkan. Data tersebut di antaranya seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta Bukti Pemotongan (Bupot) PPh Pasal 21.
Bupot PPh Pasal 21 adalah dokumen yang dibuat oleh pemotong pajak sebagai bukti atas pemotongan PPh Pasal 21. Selain itu, Bupot PPh Pasal 21 juga menunjukkan besarnya PPh Pasal 21 yang telah dipotong.
Bupot PPh Pasal 21 terbagi menjadi beberapa jenis formulir. Selain Formulir 1721-VIII, ada pula Formulir 1721-A1 atau 1721-A2. Lantas, apa itu Formulir 1721-A1 dan 1721-A2?
KETENTUAN mengenai Formulir 1721-A1 di antaranya tercantum dalam Perdirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bupot PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26.
Merujuk Pasal 2 ayat (2) huruf d PER-2/PJ/2024, Formulir 1721-A1 merupakan bukti pemotongan (Bupot) PPh Pasal 21 yang diperuntukkan bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala.
Pemotong pajak harus memberikan Formulir 1721-A1 tersebut kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak terakhir.
Sementara itu, masa pajak terakhir berarti masa Desember, masa pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja, atau masa pajak tertentu di mana pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiun (Pasal 1 angka 18 PMK 168/2023).
KETENTUAN mengenai formulir 1721-A2 di antaranya tercantum dalam Perdirjen Pajak No. PER-17/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian SPT Masa Bagi Instansi Pemerintah.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf b PER-17/PJ/2021, Formulir 1721-A2 merupakan Bupot PPh Pasal 21 yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara atau pensiunannya.
Pemotong PPh Pasal 21 harus memberikan Bupot Formulir 1721-A2 kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.
Hal ini berarti pemotong PPh Pasal 21 diharuskan memberikan Bupot Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2 selambat-lambatnya Januari. Contoh, untuk tahun pajak 2023 maka Bupot Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2 tersebut paling lambat diberikan pada akhir Januari 2024.
Jika terdapat pegawai yang pindah ke instansi pemerintah lain atau berhenti bekerja sebelum bulan Desember maka pemberian Bupot Formulir 1721-A2 harus dilakukan maksimal 1 bulan setelah yang bersangkutan pindah ke instansi pemerintah lain atau berhenti bekerja.
FORMULIR 1721-A1 dan Formulir 1721-A2 pada dasarnya merupakan jenis Bupot PPh Pasal 21 yang diberikan pemotong PPh kepada penerima penghasilan. Bedanya, formulir 1721 A1 diserahkan kepada pegawai tetap atau penerima pensiun berkala.
Sementara itu, Formulir 1721 A2 diberikan kepada PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, pejabat negara, atau pensiunannya. Ketentuan lebih lanjut, mengenai Formulir 1721-A1 dan 1721-A2 di antaranya dapat disimak dalam PER-17/PJ/2021 dan PER-2/PJ/2024. (rig)