LAYANAN PAJAK

Begini Cara Registrasi atau Daftar Akun DJP Online Lewat Handphone

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 April 2023 | 13:17 WIB
Begini Cara Registrasi atau Daftar Akun DJP Online Lewat Handphone

Tampilan laman pajak.go.id dan DJP Online di handphone.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sudah menyediakan berbagai layanan aplikasi pada laman DJP Online.

Oleh karena itu, wajib pajak perlu memiliki akun DJP Online agar dapat menggunakan sejumlah layanan tersebut, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. DJP mengatakan sebelum memulai pendaftaran atau registrasi, wajib pajak perlu mempersiapkan 3 data.

“Sebelum melakukan registrasi, Anda perlu menyiapkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), EFIN, dan email,” tulis DJP dalam tutorial registrasi akun DJP Online, dikutip pada Kamis (13/4/2023).

Baca Juga:
Kunjungi Alamat PKP Baru, Petugas Pajak Dokumentasikan Kegiatan Usaha

Adapun electronic filing identification number atau EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Simak ‘Mau Daftar DJP Online Butuh EFIN, Apa Itu EFIN?’.

Setelah menyiapkan data-data tersebut, wajib pajak bisa membuka browser pada handphone dan masuk ke situs web www.pajak.go.id. Kemudian wajib pajak langsung mengeklik tombol Login pada bagian kanan atas.

Setelah masuk ke laman DJP Online, wajib pajak mengeklik Pengguna Baru? Daftar disini. Setelah itu, wajib pajak akan diarahkan pada laman registrasi akun DJP Online. Kemudian, wajib pajak memasukkan angka NPWP tanpa tanda titik dan strip.

“Masukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik submit,” imbuh DJP.

Baca Juga:
Kena Pemeriksaan Khusus, WP Akan Diperiksa secara Langsung di Lapangan

DJP mengatakan setelah memasuki laman selanjutnya, wajib pajak perlu memasukkan email, nomor handphone, kata sandi, konfirmasi kata sandi, dan kode keamanan. Kemudian, wajib pajak mengeklik submit. Setelah itu, notifikasi sukses akan muncul.

DJP akan mengirimkan email untuk aktivasi akun. Wajib pajak membuka email dari e-filing. Dari email tersebut, wajib pajak perlu memastikan nama dan NPWP sudah sesuai. Kemudian, klik aktivasi akun hingga muncul notifikasi sukses. Setelah itu, wajib pajak sudah dapat login ke DJP Online. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kunjungi Alamat PKP Baru, Petugas Pajak Dokumentasikan Kegiatan Usaha

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:00 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Begini Analisis BKF Soal Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir Tahun