BUKTI Pemotongan (bupot) PPh Pasal 21 merupakan dokumen yang dibuat oleh pemotong pajak. Bupot berfungsi sebagai bukti atas pemotongan PPh Pasal 21 dan menunjukkan besarnya pajak yang telah dipotong.
Selain Formulir 1721-A1, Formulir 1721-A2, dan Formulir 1721-VIII, bupot PPh Pasal 21 juga ada yang berjenis formulir 1721-VI dan formulir 1721-VII. Lantas, apa itu formulir 1721-VI dan formulir 1721-VII?
FORMULIR 1721-VI adalah Bupot PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final (Pasal 2 ayat (2) huruf a PER-2/PJ/2024). Jika mengacu perincian kode objek pajak dalam formulir 1721-VI, yang dimaksud dengan PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final pada formulir ini terdiri atas 11 jenis penghasilan.
Pertama, upah pegawai tidak tetap. Kedua, imbalan kepada distributor pemasaran berjenjang. Ketiga, imbalan kepada agen asuransi. Keempat, imbalan kepada penjaja barang dagangan. Kelima, kepada tenaga ahli.
Keenam, imbalan kepada bukan pegawai lainnya. Ketujuh, honorarium atau imbalan kepada anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang menerima imbalan secara tidak teratur. Kedelapan, jasa produksi, tantiem, bonus, atau imbalan kepada mantan pegawai.
Kesembilan, penarikan uang pensiun oleh pegawai. Kesepuluh, imbalan kepada peserta kegiatan. Kesebelas, objek PPh Pasal 21 yang tidak bersifat final lainnya. Untuk penghasilan dikenakan PPh final, formulir 1721-VI juga digunakan sebagai bupot PPh Pasal 26.
Hal ini berarti formulir 1721-VI juga digunakan sebagai bupot atas imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan, hadiah dan penghargaan, pensiun dan pembayaran berkala lainnya yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) dari Indonesia (objek PPh Pasal 26).
Pemotong pajak harus memberikan formulir 1721-VI kepada penerima penghasilan setiap kali membuat bupot. Adapun tata cara pengisian dan format bukti potong formulir 1721-VI dapat dilihat pada Lampiran PER-2/PJ/2024.
FORMULIR 1721-VII adalah Bupot PPh Pasal 21 yang bersifat final (Pasal 2 ayat (2) huruf b PER-2/PJ/2024). Mengacu pada perincian kode objek pajak dalam formulir 1721-VII, ada 3 jenis penghasilan yang termasuk dalam PPh Pasal 21 final dalam formulir ini.
Pertama, uang pesangon yang dibayarkan sekaligus. Kedua, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus. Ketiga, objek PPh Pasal 21 final lainnya
Pemotong pajak harus memberikan formulir 1721-VII kepada penerima penghasilan setiap kali membuat bupot. Adapun tata cara pengisian dan format bukti potong formulir 1721-VII dapat dilihat pada Lampiran PER-2/PJ/2024.
FORMULIR 1721-VI yang merupakan bupot PPh 21 yang digunakan untuk pemotongan PPh yang tidak bersifat final. Formulir 1721-VI ini di antaranya diperuntukkan bagi pegawai tidak tetap, tenaga ahli, dan peserta kegiatan. Selain itu, Formulir 1721-VI juga digunakan sebagai bupot PPh Pasal 26.
Sementara itu, Formulir 1721-VII merupakan bupot PPh 21 yang digunakan untuk pemotongan PPh yang bersifat final. Formulir 1721-VII ini di antaranya digunakan untuk pemotongan PPh 21 atas uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus. (rig)