Truk memuat kontainer melintas di lapangan penumpukan kontainer (container yard) di PT Terminal Petikemas Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (5/2/2025). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Perdagangan kembali merevisi peraturan mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor. Kali ini revisi dilakukan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 9/2025 yang merupakan perubahan ketiga atas Permendag 23/2023.
Berdasarkan pertimbangan Permendag 9/2025, revisi dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi eksportir. Revisi juga dilakukan untuk menyelaraskan dengan pelaksanaan kebijakan pengoperasian fasilitas pemurnian mineral logam komoditas tembaga.
“... bahwa berdasarkan pertimbangan ..., perlu menetapkan Permendag 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor,” dikutip pada Rabu (26/3/2025).
Selain itu, revisi dilakukan untuk menjaga penerimaan negara dan pendapatan daerah yang berasal dari pemegang izin usaha pertambangan khusus pada tahap kegiatan operasi produksi mineral logam pada saat terjadinya keadaan kahar.
Sesuai dengan pertimbangan tersebut, salah satu muatan yang diubah adalah Pasal 49. Pasal tersebut di antaranya membatasi ekspor produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian berupa konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu hanya sampai dengan 31 Desember 2024.
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2025 konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu hanya dapat diekspor untuk keperluan tertentu. Keperluan tertentu itu seperti penelitian dan pengembangan, keperluan ekspor kembali, dan/atau keperluan ekspor produk industri kategori tertentu.
Sehubungan dengan pembatasan ekspor tersebut, Permendag 9/2025 pun memberikan pengecualian pembatasan ekspor konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu. Pengecualian tersebut diberikan dengan menambahkan Pasal 49 ayat (2a).
Adapun pengecualian diberikan untuk eksportir yang telah selesai membangun fasilitas pemurnian mineral logam komoditas tembaga, tetapi tidak dapat beroperasi dan memerlukan penyelesaian perbaikan akibat keadaan kahar.
“Ketentuan batas waktu ekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 ... dikecualikan terhadap ekspor produk pertambangan hasil pengolahan berupa konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15%. Cu yang dilakukan oleh eksportir yang telah selesai membangun fasilitas pemurnian mineral logam komoditas tembaga namun tidak dapat beroperasi dan memerlukan penyelesaian perbaikan akibat keadaan kahar,” bunyi penggalan Pasal 49 ayat (2a) Permendag 9/2025.
Selain itu, Permendag 9/2025 mengubah sejumlah ketentuan terkait dengan perizinan berusaha di bidang ekspor. Perizinan berusaha di bidang ekspor merupakan izin yang diterbitkan oleh menteri perdagangan untuk ekspor barang tertentu.
Perizinan berusaha di bidang ekspor tertentu itu terdiri atas eksportir terdaftar dan persetujuan ekspor. Permendag 9/2025 di antaranya menghapus ketentuan batas waktu pengajuan permohonan perubahan perizinan berusaha apabila terdapat perubahan data.
Sedianya, permohonan perubahan tersebut harus disampaikan paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal perubahan data. Begitu pula dengan pengenaan sanksi akibat keterlambatan penyampaian permohonan perubahan data juga dihapus melalui Permendag 9/2025.
Ada pula perubahan-perubahan lain seputar ketentuan perizinan berusaha di bidang ekspor tertentu. Adapun Permendag 9/2025 diundangkan pada 10 Maret 2025 dan mulai berlaku 4 hari kerja setelahnya. Artinya, beleid ini berlaku mulai 14 Maret 2025. (sap)