KEBIJAKAN PEMERINTAH

Purbaya Akan Periksa DSI Bila Ekspor 1 Pintu Tak Tambah Penerimaan

Muhamad Wildan
Senin, 01 Juni 2026 | 09.30 WIB
Purbaya Akan Periksa DSI Bila Ekspor 1 Pintu Tak Tambah Penerimaan
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/agr</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengharapkan adanya peningkatan penerimaan pajak dari pembentukan badan ekspor tunggal bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Bila pembentukan DSI tidak menghasilkan tambahan penerimaan pajak, Purbaya mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan atas BUMN baru tersebut.

"Jadi saya tidak akan motong pajak, saya akan dapat income lebih besar lagi. Kalau tidak naik, ya saya periksa DSI-nya," ujar Purbaya, dikutip pada Senin (1/6/2026).

Penerimaan negara akan naik seiring dengan pembentukan DSI mengingat BUMN tersebut ditargetkan bisa menghapuskan praktik underinvoicing dan manipulasi transfer pricing pada ekspor komoditas Indonesia.

Purbaya juga mengatakan pembentukan DSI tidak diikuti dengan perubahan kebijakan pajak mengingat kehadiran DSI hanya mengubah mekanisme ekspor menjadi satu pintu.

"Semua pajak akan berlaku seperti biasa. Saya berharap ini menghasilkan income yang lebih besar lagi, karena penggelapan ekspor dan underinvoicing akan hilang," ujar Purbaya.

Sebagai informasi, kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI diawali dengan masa transisi yang dimulai pada 1 Juni 2026. Mulai hari ini, ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy tetap dilaksanakan secara mandiri oleh eksportir. Namun, eksportir harus menyampaikan laporan kegiatan ekspor kepada DSI.

"Pelaporan ini dilayani oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam format akses portal CEISA 4.0 yang disiapkan oleh DJBC. Dalam periode ini akan terus dilakukan evaluasi dan menjadi dasar implementasi tahap berikutnya," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Setelah masa transisi, ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy akan sepenuhnya dilaksanakan oleh DSI selambat-lambatnya pada 1 Januari 2027.

"Dengan demikian, para pengusaha ataupun para pelaku ataupun eksportir dan pihak-pihak yang terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian," ujar Airlangga. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.