Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang kelebihan pembayaran pajak perlu memastikan data nomor rekeningnya telah terdaftar pada profil wajib pajak di Coretax DJP. Nomor rekening tersebut diperlukan agar proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak bisa berjalan lancar.
Untuk memastikan data nomor rekening telah terdaftar dan sesuai, wajib pajak bisa mengeceknya melalui modul Portal Saya, menu Profil Saya, dan submenu Detail Bank. Pastikan nomor rekening yang sudah terdaftar dan nama pemilik rekening telah sesuai.
“Dalam hal nomor rekening dalam negeri atas nama wajib pajak belum tersedia pada profil wajib Pajak…, dirjen pajak dapat meminta wajib pajak melakukan pemutakhiran nomor rekening pada profil wajib pajak dalam basis data perpajakan,” bunyi Pasal 155 ayat (3) PMK 81/2024, dikutip pada Minggu (23/3/2025).
Jika nomor rekening salah atau belum terdaftar di Coretax DJP, wajib pajak bisa menambahkannya melalui Modul Portal Saya, menu Perubahan Data, serta submenu Perubahan Data dan Identitas Wajib Pajak.
Pada halaman Pengkinian Data: Identitas Wajib Pajak, centang checkbox Perbarui Rekening Bank Utama, lalu lengkap detail informasi nomor rekening yang diminta. Wajib pajak juga akan diminta mengunggah bukti kepemilikan rekening seperti halaman pertama buku rekening.
Sementara itu, apabila terdapat sejumlah nomor rekening yang terdaftar di Coretax DJP maka pastikan nomor rekening yang menjadi rujukan pengembalian pajak tersebut telah terdapat tanda centang sebagai rekening Bank Utama.
Sebagai informasi, wajib pajak bisa memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam hal: (I) terdapat kelebihan pembayaran atau (ii) diberikan imbalan bunga. Kelebihan pembayaran ini akan terlebih dahulu diperhitungkan untuk pelunasan utang pajak.
Apabila setelah dilakukan perhitungan ternyata masih terdapat sisa kelebihan pembayaran pajak maka ada 3 opsi yang bisa dipilih wajib pajak. Pertama, dikembalikan kepada wajib pajak. Kedua, dipakai untuk membayar utang pajak atas nama wajib pajak lain. Ketiga, digunakan untuk mengisi deposit pajak atas nama wajib pajak.
Mengenai opsi pengembalian tersebut, DJP akan mengirimkan permintaan konfirmasi kompensasi kelebihan pembayaran pajak ke utang pajak wajib pajak lain dan/atau deposit pajak.
Wajib pajak juga harus menyampaikan persetujuan konfirmasi maksimal 7 hari sejak permintaan konfirmasi disampaikan atau 1 hari sebelum jatuh tempo penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKP), tergantung mana yang lebih dulu.
Dalam hal wajib pajak tidak menyampaikan persetujuan atas konfirmasi dalam jangka waktu yang ditentukan maka sisa kelebihan pembayaran pajak tersebut dikembalikan langsung ke rekening wajib pajak. (rig)