Founder DDTC Danny Septriadi dalam DDTC Exclusive Gathering: Addressing Tax Challenges, Optimizing Business in 2025, Rabu (26/2/2025).
JAKARTA, DDTCNews - Pemindahan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA) dinilai sebagai momentum untuk memperkuat fungsi lembaga yudikatif tersebut.
Founder DDTC Danny Septriadi mengatakan Pengadilan Pajak dibentuk sebagai tempat untuk wajib pajak mencari keadilan terhadap sengketa perpajakan, sebagaimana diatur Pasal 2 UU Pengadilan Pajak. Menurutnya, fungsi Pengadilan Pajak tersebut tidak boleh dikaitkan dengan upaya memastikan terlindunginya penerimaan negara.
"Kita perlu memastikan bahwa ketika Pengadilan Pajak berpindah, fungsinya makin jelas sebagai benteng wajib pajak mencari keadilan," katanya dalam DDTC Exclusive Gathering: Addressing Tax Challenges, Optimizing Business in 2025, Rabu (26/2/2025).
Danny mengatakan Pengadilan Pajak dalam melaksanakan fungsinya harus menempatkan otoritas pajak dan wajib pajak dalam posisi yang setara. Persepsi atas kesetaraan ini juga sejalan dengan tujuan pembentukan Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Pengadilan Pajak.
DDTC pun telah menerbitkan buku Lembaga Peradilan Pajak di Indonesia: Persoalan, Tantangan, dan Tinjauan di Beberapa Negara. Buku ini antara lain menjelaskan peran untuk memastikan terlindunginya penerimaan negara melalui sektor perpajakan merupakan peran dari lembaga eksekutif dan bukan merupakan peran dari lembaga yudikatif.
Tanggung jawab lembaga eksekutif untuk mengumpulkan penerimaan negara tersebut tidak boleh dialihkan atau dibagikan, baik secara politik maupun psikologis, menjadi tanggung jawab Pengadilan Pajak.
Buku DDTC ini turut digunakan sebagai salah satu alat bukti pengajuan uji materi UU Pengadilan Pajak yang diajukan oleh penggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK pada akhirnya mengabulkan gugatan untuk mengalihkan kewenangan pembinaan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan pada Pengadilan Pajak dari eksekutif (Kementerian Keuangan) ke MA.
Eksekutif diminta untuk mengalihkan seluruh kewenangan tersebut paling lambat pada 31 Desember 2026.
Guna mengawal pengalihan ini berjalan baik, Danny menyebut DDTC bersama Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) tengah menyiapkan kajian mengenai penyatuan atap Pengadilan Pajak di MA. Kajian ini sedang tahap finalisasi dan diharapkan dapat dipublikasikan dalam waktu dekat. Baca 'LeIP Gelar FGD Soal Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA'.
"Kita ingin memastikan jangan sampai Pengadilan Pajak hanya pindah dan masih seperti sekarang. Semestinya bisa lebih baik," ujarnya.Â
Danny menambahkan pemindahan Pengadilan Pajak ke MA perlu dimaknai sebagai transformasi pada sistem peradilan pajak di Indonesia. Dengan berpindah ke MA, Pengadilan Pajak diharapkan mampu menjalankan fungsinya untuk melindungi hak-hak wajib pajak dengan baik. Baca Merindukan Peran Utama Pengadilan Pajak. (sap)