PAJAK merupakan ‘alat’ terbaik untuk mencapai pembangunan bangsa (Blankson, 2007). Tidak mengherankan jika negara menaruh perhatian dan harapan begitu besar terhadap pajak. Optimalisasi penerimaan pajak kerap menjadi agenda utama pembuat kebijakan fiskal (Akitoby, 2018).
Meskipun pajak memainkan peran penting, otoritas pajak tidak bisa berada di atas hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terlebih, negara mengambil penerimaan pajak dari wajib pajak (masyarakat). Artinya, kedudukan keduanya harus diperlakukan setara.
Untuk mencapai pembangunan bangsa tersebut, diperlukan pihak ketiga yang independen. Dengan kata lain, diperlukan pihak yang mampu memandang otoritas pajak dan wajib pajak secara setara dan sama di hadapan hukum. Pihak ketiga yang dimaksud adalah Pengadilan Pajak.
Secara konsep, fungsi utama dari lembaga peradilan adalah memberi jaminan perlindungan atas hak-hak wajib pajak di hadapan pihak imparsial (hakim) yang memiliki kekuatan untuk membatalkan keputusan otoritas pajak (Pistone, 2020).
Pengadilan Pajak seharusnya hadir dalam rangka memberi perlindungan atas hak-hak wajib pajak untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Pada praktiknya, beberapa negara umumnya merumuskan dengan jelas tugas, wewenang, visi, ataupun misi yang di emban oleh Pengadilan Pajak.
Contoh, Pengadilan Pajak Filipina. Berdasarkan pada situs web resminya, salah satu misi dari Pengadilan Pajak adalah menyediakan upaya hukum yang memadai bagi wajib pajak terhadap ketetapan pajak yang tidak wajar atau tidak adil dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas kesalahan pemotongan atau pemungutan.
Secara umum, visi dan misi Pengadilan Pajak Filipina berfokus pada upaya memberi perlindungan hukum bagi wajib pajak, menjamin lembaga peradilan yang independen dan adil, serta memastikan interpretasi yang seragam atas ketentuan peraturan perundang-undangan. Visi dan misi itu menyiratkan adanya kesetaraan antara otoritas pajak dan wajib pajak.
PERSEPSI atas kesetaraan antara otoritas pajak dan wajib pajak di Indonesia pada dasarnya dibangun serta dibentuk sesuai dengan tujuan didirikannya Pengadilan Pajak. Tujuan itu dimuat dalam Pasal 2 UU Pengadilan Pajak, yaitu badan peradilan pajak yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.
Artinya, fokus Pengadilan Pajak tidak ditujukan untuk memastikan terlindunginya penerimaan negara lewat sektor pajak. Pengadilan Pajak hadir agar wajib pajak selaku pencari keadilan memperoleh kepastian hukum atas besarnya pajak terutang yang dikenakan kepadanya serta atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya.
Namun demikian, sejumlah kalangan ternyata memiliki pendapat lain. Pemerintah, dalam Nota Keuangan RAPBN 2022 yang disusun oleh Kementerian Keuangan, menyebut peningkatan kemenangan di Pengadilan Pajak merupakan salah satu fokus kebijakan pemerintah sebagai upaya optimalisasi penerimaan negara.
Pernyataan serupa turut disampaikan oleh seorang Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia di hadapan seluruh Hakim Pengadilan Pajak dan pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak dalam acara webinar internal Pengadilan Pajak. Menurutnya, area pajak sedikit berbeda pandangannya dengan peradilan yang lain sehingga fokus yang paling utama adalah masuknya penerimaan ke kas negara (Sekretariat Pengadilan Pajak, 2022).
Keberadaan Pengadilan Pajak dikaitkan dengan penerimaan negara, sebagaimana dinyatakan oleh beberapa kalangan di atas, sejatinya kurang sejalan dengan fungsi Pengadilan Pajak yang dimuat dalam Pasal 2 UU Pengadilan Pajak.
Pada hakikatnya, upaya memastikan terlindunginya penerimaan negara melalui sektor pajak merupakan peran dari lembaga eksekutif. Hal tersebut bukan menjadi peran dari Pengadilan Pajak sebagai lembaga yudikatif.
Tanggung jawab lembaga eksekutif untuk mengumpulkan penerimaan negara tersebut tidak boleh dipindahkan atau dibagikan, baik secara politik maupun psikologis, kepada Pengadilan Pajak.
Sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya Pengadilan Pajak dalam Pasal 2 UU Pengadilan Pajak, fokus dari Pengadilan Pajak adalah memastikan terbukanya akses kepada keadilan (access to justice) dan terselenggaranya proses peradilan yang adil (fair trial) bagi wajib pajak pencari keadilan.
Selain itu, berdasarkan pada Penjelasan Umum UU Pengadilan Pajak, putusan Pengadilan Pajak ditujukan agar wajib pajak memperoleh kepastian hukum. Oleh karena itu, fokus utama dari Pengadilan Pajak adalah kepada wajib pajak pencari keadilan untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Artinya, fokusnya bukan kepada pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Dari sinilah kita bisa melihat pentingnya peran Pengadilan Pajak dalam menjamin kedudukan yang setara antara otoritas pajak dan wajib pajak di hadapan hukum. Kesetaraan tersebut diperlukan untuk memastikan tidak terdapat ketidakpastian atau ketidakadilan bagi wajib pajak sehubungan dengan pemungutan pajak yang ditetapkan atau diputuskan oleh pemerintah atau otoritas pajak. Dengan kata lain, Pengadilan Pajak hadir untuk memastikan bahwa kekuasaan pemungutan pajak oleh pemerintah bersifat terbatas.