Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan batas pelaporan SPT Tahunan 2024 untuk wajib pajak orang pribadi tetap jatuh pada 31 Maret 2025, walaupun bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri.
Kepala Subdirektorat Pelayanan Perpajakan DJP Tirta mengatakan batas akhir penyampaian SPT Tahunan telah diatur dalam UU KUP. Untuk wajib pajak orang pribadi, batas akhir penyampaian SPT Tahunan ialah 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025.
"Sesuai ketentuan yang ada, batas akhir pelaporan SPT Tahunan ini sudah pasti. Meskipun pada hari H bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama, batas akhir pelaporan tidaklah berubah," katanya dalam Podcast Cermati, Selasa (25/2/2025).
Tirta menuturkan terdapat 2 hari besar keagamaan menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan 2024 orang pribadi, yaitu Nyepi pada 28 Maret 2025 dan Idulfitri pada 31 Maret 2025.
Apabila diakumulasi dengan cuti bersama dan hari libur, kantor pelayanan pajak akan tutup pada 28 Februari hingga 7 Maret 2025. Namun, batas waktu penyampaian SPT Tahunan tetap mengacu pada UU KUP sehingga wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya secara online.
Dia juga mengingatkan wajib pajak orang pribadi untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2024 guna menghindari risiko gangguan sistem. Biasanya, DJP Online ramai diakses saat menjelang batas waktu.
"Tentu lebih baik dan lebih nyaman pelaporannya tidak menunggu batas akhir pelaporan," ujar Tirta.
Sebagai informasi, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025. Untuk SPT Tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2025.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Perlu diingat, penyampaian SPT Tahunan 2024 masih dilakukan via DJP Online walaupun coretax administration system telah diimplementasikan sejak 1 Januari 2025.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)