Kondisi rapat dengar pendapat antara Komisi XI dan Dirjen Pajak Suryo Utomo.
JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR menggelar rapat dengar pendapat bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo mengenai coretax administration system pada hari ini.
Agenda rapat tersebut membahas pengaturan dan pengawasan coretax system. Sayangnya, rapat tersebut dilaksanakan secara tertutup.
"Rapat ini saya nyatakan tertutup untuk umum," kata Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, Senin (10/2/2025).
Misbakhun, saat pembukaan rapat, sempat menawarkan kepada Suryo dan anggota Komisi XI DPR untuk melaksanakan rapat dengar pendapat ini secara terbuka atau tertutup. Baik Suryo maupun anggota Komisi XI DPR pun sepakat agar rapat soal coretax system ini dilaksanakan secara tertutup.
Rapat dengar pendapat antara Komisi XI DPR dan Dirjen pajak Suryo Utomo ini diikuti oleh 15 anggota dari 6 fraksi DPR. Kehadiran anggota Komisi XI DPR tersebut telah memenuhi kuorum berdasarkan Pasal 279 dan Pasal 281 Peraturan DPR RI 1/2020 tentang Tata Tertib.
Dalam rapat ini, Suryo didampingi oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi, dan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Sistem Informasi dan Teknologi Bobby Achirul Awal Nazief.
Pemerintah telah meluncurkan dan menerapkan coretax system pada 1 Januari 2025. Coretax system ini mencakup 21 proses bisnis di bidang pajak, yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).
Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.
Sejak diterapkan, beberapa anggota Komisi XI DPR sempat memberikan komentar mengenai coretax system. Misal, Anggota Komisi XI DPR Muhammad Kholid yang menilai masih terdapat berbagai kendala dalam penerapan coretax system dan meminta Ditjen Pajak (DJP) untuk segera memperbaikinya. (sap)