PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Muhamad Wildan
Senin, 27 Januari 2025 | 15.30 WIB
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118/2024 turut mengatur mekanisme pengajuan keberatan dalam hal keberatan dimaksud diajukan bersamaan dengan pengajuan prosedur persetujuan bersama atau mutual agreement procedure (MAP).

Merujuk pada Pasal 17 ayat (1) PMK 118/2024, dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan dan MAP secara bersamaan maka wajib pajak bersangkutan dapat menyampaikan permohonan pencabutan keberatan atau permohonan penyesuaian keberatan.

"Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan pencabutan keberatan, dalam hal materi yang disengketakan dalam MAP sama dengan materi yang diajukan keberatan," bunyi penggalan Pasal 17 ayat (1) huruf a PMK 118/2024, dikutip pada Senin (27/1/2025).

Permohonan pencabutan keberatan akibat kesamaan materi sengketa MAP dan keberatan diajukan paling lambat sebelum tanggal surat pemberitahuan untuk hadir dikirimkan kepada wajib pajak.

Kemudian, permohonan penyesuaian keberatan dapat disampaikan dalam hal terdapat materi sengketa lain di luar materi yang disengketakan dalam MAP yang diajukan keberatan.

Permohonan penyesuaian keberatan disampaikan sebelum tanggal surat pemberitahuan untuk hadir dikirim kepada wajib pajak. Permohonan penyesuaian keberatan disusun sesuai dengan format yang telah diatur dalam Lampiran B angka 22 PMK 118/2024.

Berdasarkan permohonan dimaksud, dirjen pajak memberikan jawaban berupa surat persetujuan atau penolakan penyesuaian keberatan dalam jangka waktu maksimal 1 bulan sejak tanggal permohonan diterima.

Surat persetujuan ataupun surat penolakan penyesuaian keberatan dari dirjen pajak akan disampaikan kepada wajib pajak sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran B angka 23 dan angka 22 PMK 118/2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.